BONDOWOSO, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, meminta perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan tepat waktu.
"Sesuai dengan aturan, THR itu wajib diberikan tujuh hari sebelum Lebaran," ucap Hanif, usai acara pelantikan pengurus Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Jumat (2/6/2017).
Menurut Hanif, untuk besaran THR tersebut disesuaikan dengan masa kerjanya.
"Kalau masa kerjanya di atas 12 bulan maka setara satu kali gaji, kalau kurang dari 12 bulan maka proposional," ujarnya.
Untuk memastikan apakah THR tersebut sudah diberikan tepat waktu atau belum, Kementerian Ketenagakerjaan akan membentuk satgas mulai dari pusat hingga daerah.
"Nanti kita akan buka posko pengaduan, kalau di daerah akan fasilitasi dinas tenaga kerja setempat," kata dia.
Baca juga: Pemerintah Pastikan ASN Terima THR Sebelum Lebaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.