Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Terdakwa Kasus "Sweeping" Divonis Bebas, Jaksa Pikir-pikir

Kompas.com - 31/05/2017, 20:58 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menanggapi 'enteng' bebasnya para terdakwa kasus perusakan restoran Social Kitchen di Solo. Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang membebaskan 10 orang dari 12 terdakwa pelaku sweeping tersebut.

"Biasa. Menang dan kalah biasa, kebetulan hakim memilih pendapat kuasa hukum," kata jaksa Slamet Margono, dikonfirmasi seusai putusan, Rabu (31/5/2017) sore.

Slamet mengatakan, putusan bebas dari para terdakwa tidak akan mengubah pandangan tim jaksa. Jaksa sendiri memilih upaya hukum berupa pikir-pikir selama tujuh hari.

Waktu tersebut, sambung dia, untuk melaporkan ke pimpinan kejaksaan atas vonis bebas para pelaku. Usai dilaporkan, pihaknya akan menentukan apakah mengajukan kasasi atau menerima putusan.

"Kami masih pikir-pikir. Kalau untuk memutuskan kasasi atau tidak harus seizin pimpinan," ujarnya.

"Kami patokannya pasal bersama-sama terkait organisasi itu, tapi enggak apa-apa," tambah jaksa berpangkat melati dua ini.

Meski tidak sesuai tuntutan, jaksa tetap akan mematuhi perintah majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa. Sore seusai sidang para terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan Lapas Kedungpane Semarang.

"Sore ini dibebaskan, karena kalau ditahan melanggar hak asasi manusia (HAM). Kami masih tunggu surat pengadilan (terkait vonis bebas)," tambahnya.

Kesepuluh terdakwa divonis bebas karena tidak terbukti terlibat dalam perusakan. Sementara dua pelaku lainnya terbukti melakukan perusakan dan pencurian.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan. Mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan," kata ketua majelis hakim Pudji Widodo. 

Baca juga: 10 Terdakwa Pelaku "Sweeping" Restoran Social Kitchen Divonis Bebas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com