Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Aneh, Sertifikat Tanah BPN Kalah oleh Bukti Pembelian 2 Kerbau pada Masa Lampau"

Kompas.com - 31/05/2017, 19:41 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho

Penulis

GROBOGAN, KOMPAS.com - Konflik internal menyoal kasus sengketa tanah dalam sebuah keluarga petani di Dusun Nongko, RT 06 RW 09, Desa Sumberagung, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menuai perhatian dari berbagai kalangan. 

Mereka berharap agar proses pengkajian permohonan banding di tingkat Pengadilan Tinggi nantinya bisa tuntas seadil-adilnya tanpa harus merugikan tergugat maupun penggugat.

Ketua LSM Gemadika Grobogan, Edy Tegoeh Joelijanto, mengatakan, proses perebutan hak tanah keluarga besar Mukhlisin (62) dengan Subari (76) yang tak lain adalah adik angkat ibunda Mukhlisin sendiri dinilainya sarat akan penyimpangan hukum.

Tegoeh pun menyebut, mencuatnya permasalahan ini ke publik justru secara kasat mata atau di luar perkiraan telah memicu "geger genjik" (keributan yang luar biasa) antara dua lembaga pemerintah yang berwenang.

Sebagai tergugat, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, merasa terinjak-injak lantaran legalitas sertifikat tanah yang diterbitkan mentah di fakta persidangan.

Baca juga: Perjuangan Mukhlisin Pertahankan Hak Tanah yang "Termentahkan" oleh 2 Ekor Kerbau

Namun di sisi lain, upaya permohonan banding dari pihak ATR/BPN untuk mempertahankan keabsahan data sertifikat tanah secara tak langsung dianggap telah menodai keputusan final Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi.

Tak digubrisnya validitas data sertifikat tanah BPN praktis memicu keresahan di kalangan masyarakat. Masyarakat pun mulai mempertanyakan legalitas sertifikat tanah yang mereka miliki.

"Inilah sejatinya hukum di Indonesia. Tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kasus sengketa tanah ini menjadi aneh ketika sertifikat tanah dari BPN tidak dianggap dan kalah dengan bukti pembelian dua ekor kerbau pada masa lampau yang tak jelas. Berarti semua sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN bohong semua dong. Terus apa gunanya BPN, bubarkan saja kalau begitu," kata Tegoeh kepada Kompas.com, Selasa (31/5/2017).

Dimutasi

Hasil penelusuran pihaknya, belakangan ini muncul kejanggalan-kejanggalan ketika proses upaya permohonan banding para tergugat tengah berlangsung.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com