Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftar Calon Kepala Daerah Jatim dari PDI-P Harus Setor 100 Juta

Kompas.com - 31/05/2017, 18:52 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jawa Timur membuka pendaftaran atau pengambilan formulir bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur, mulai Kamis (1/6/2017) besok hingga dua pekan ke depan.

Dalam pengumuman yang beredar, pendaftar baik cagub maupun cawagub wajib membayar Rp 100 juta untuk biaya gotong-royong survei. Dana tersebut dibayar tunai saat pengambilan formulir.

Baca juga: Pilkada Jatim, PAN Munculkan Anang Hermansyah untuk Kandidat Cawagub

Sekretaris DPD PDI-P Jawa Timur, Sri Untari, membenarkan ada kewajiban membayar Rp 100 juta bagi pendaftar. Sesuai pengumuman yang tertera, kata dia, dana itu untuk proses survei calon.

"Kami perlu tahu, seberapa tinggi popularitas dan elektabilitas pendaftar, karena itu perlu disurvei," ujarnya, Rabu (31/5/2017).

Dia mengakui dana yang dibayar saat pendaftaran memang besar. Hal itu sebagai bukti bahwa dia memang serius mendaftar sebagai calon kepala daerah.

"Kami ingin pendaftar yang sungguh-sungguh, tidak main-main," terangnya.

Pengembalian formulir pendaftaran ditunggu selama 14 hari sejak 15 Juni hingga 30 Juni. Baik pengambilan maupun pengembalian formulir dilakukan di kantor DPD PDI-P Jawa Timur di Jalan Kendangsari, Surabaya.

Menurut Sri Untari, Juni dianggap bulan paling pas menjaring cagub dan cawagub, dengan harapan akan kembali terlahir pemimpin seperti presiden RI pertama itu.

"Proklamator Bung Karno lahir pada Juni, jadi momentumnya pas menurut kami," jelasnya.

Sesuai aturan yang berlaku di PDI-P, dalam proses penjaringan nama cagub dan cawagub, setiap pengurus tingkat kabupaten/kota atau DPC mengusulkan dua nama.

Baca juga: Siapa Pun Cagubnya, PPP Siapkan Cawagub di Pilkada Jatim

Selanjutnya, nama-nama itu akan diserahkan ke DPP PDI-P untuk dikaji lebih lanjut.

Partai membuka peluang seluas-luasnya kepada masyarakat Jawa Timur dari berbagai kalangan untuk mendaftar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com