Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Hakim Bebaskan 10 Terdakwa "Sweeping" Social Kitchen

Kompas.com - 31/05/2017, 18:47 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang membebaskan 10 terdakwa dari 12 terdakwa pelaku sweeping di restoran Social Kitchen di Solo. Mereka dibebaskan lantaran tidak ada bukti keterlibatan mereka dalam tindak pidana yang didakwakan.

Ketua majelis hakim Pudji Widodo mengatakan, sweeping yang digelar pada Minggu dini hari 18 Desember 2016 tidak membuktikan peran para terdakwa. Para terdakwa memang ada di lokasi kejadian kafe, namun tidak melakukan perusakan.

Hakim pun sepakat bahwa nama baik terdakwa harus direhabilitasi. Hakim menolak seluruh pasal yang didakwaan, yaitu pasal 170 ayat 1, dan 2 KUHP, 169 ayat 1, dan 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Memulihkan harkat martabat para terdakwa," pinta hakim dalam amar putusannya, Rabu (31/5/2017).

Restoran Social Kitchen berada di Jalan Abdurrahman Saleh No 1 Solo. Menurut hakim, saat para terdakwa tiba di lokasi sekitar pukul 02.00 WIB, restoran sudah dalam keadaan rusak.

Beberapa barang milik restoran yang mengalami kerusakan antara lain sofa, meja, CCTV, dan patung sinterklas. Kerugian atas perusakan itu Rp 185 juta.

Hakim juga menolak dakwaan jaksa bahwa para terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada pengunjung hingga mereka mengalami luka-luka. Menurut hakim, para terdakwa datang ke restoran secara damai, dan tidak melakukan kekerasan sebagaimana yang didakwakan.

Mereka yang melakukan kegiatan sweeping diduga karena tempat tersebut melakukan pelanggaran-pelanggaran jam operasional.  Selain itu juga digelar karena di tempat tersebut dituding ada miras dan tarian telanjang. "Sweeping di atas jam batas itu," tambahnya.

Kesepuluh terdakwa yang dibebaskan adalah Sri Asmoro Eko Nugroho, Kombang Saputro, Edi Lukito, Supramono, Suparno, Purnama Indra, Joko Sutarto, Ranu Muda, Mujiono, dan Mulyadi.

Sebelumnya, 10 terdakwa pelaku sweeping divonis bebas dalam kasus yang menjeratnya. Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang menyatakan para terdakwa tidak terbukti terlibat dalam kegiatan itu.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan. Mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan," kata Pudji Widodo.

Baca juga: 10 Terdakwa Pelaku "Sweeping" Restoran Social Kitchen Divonis Bebas

Kompas TV Mabes Polri menegaskan, melarang keras tindakan penyisiran atau sweeping yang dilakukan oleh organisasi massa manapun dengan alasan apapun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com