MAKASSAR, KOMPAS.com - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Selasa (30/5/2017).
Danny Pomanto, sapaan akrab Wali Kota Makassar ini, diperiksa sekitar dua jam oleh jaksa penyidik di lantai 5 kantor Kejati Sulselbar.
Baca juga: Laporkan Anggota DPRD ke Polisi, Wali Kota Makassar Segera Diperiksa
Danny diperiksa sebagai saksi setelah jaksa menetapkan Asisten 1 Bagian Pemerintahan di Pemkot Makassar, M Sabri sebagai tersangka.
"Benar, tadi Pak Wali Kota Makassar diperiksa di lantai 5. Dia diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangannya terkait kasus Buloa. Pemeriksaan ada sekitar 2 jam," kata Kasi Penkum Kejati Sulselbar, Salahuddin ketika dikonfirmasi via telepon selularnya, Selasa.
Salahuddin menuturan, kesaksian Danny dalam kasus ini masih didalami perannya atas tindakan Asisten 1 Pemkot Makassar yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Keterlibatan Danny muncul ke permukaan setelah M Sabri ditetapkan sebagai tersangka.
"Tim penyidik kemudian menemukan fakta penyidikan bahwa dalam kasus tersebut, Sabri bertindak dalam wewenangnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana Sabri wewenangnya sebagai Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Makassar saat meminta pembayaran uang sewa lahan kepada PT PP selaku pelaksana pekerjaan Makassar New Port sebesar Rp 500 juta selama 1 tahun yg dituangkan dalam perjanjian," ungkapnya.
Baca juga: Mobil "Petepete Smart" Berasap Saat Diluncurkan Wali Kota Makassar
Dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara, selain Sabri, ada dua tersangka lainnya, yakni Jayanti dan Rusdin, keduanya adalah pihak yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka.