Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bersalah dan Buron, Wakil Bupati Cirebon Diberhentikan

Kompas.com - 30/05/2017, 16:02 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi resmi diberhentikan dari jabatannya lantaran telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012.

Pencopotan jabatan tersebut resmi ditetapkan berdasarkan keputusan Surat Menteri Dalam Negeri nomor 132.32-3098/2017 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo pada 17 Mei 2017 di Jakarta dan diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (30/5/2017).

"Mekanismenya kita serahkan atas nama Mendagri kepada tiga pihak yakni Bupati, Ketua DPRD dan yang bersangkutan. Berhubung yang bersangkutan tidak bisa hadir maka dititipkan ke Bupati dan ketua DPRD," ujar Aher, Selasa siang. 

Ditempat yang sama, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra mengatakan, Taisya Soemadi sudah diputuskan bersalah dan divonis hukuman penjara atas tindakan korupsi yang dilakukannya.

 "Sudah mempunyai kekuatan hukum tetap keputusan 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta," kata Sunjaya. 

Hingga saat ini Taisya masih dinyatakan sebagai buronan alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pasalnya, Taisya Soemadi alias Gotas sudah beberapa bulan menghilang tanpa kabar. Hal tersebut menyulitkan aparat penegak hukum untuk mengeksekusi Gotas. 

"Beliau dinyatakan buron dan saya tidak pernah berkomunikasi lagi dengan beliau. Sehingga kedudukannya dimana, keberadaannya di mana saya tidak tahu lagi," sebutnya.

Baca juga: Wakil Bupati Cirebon Masuk DPO Kejaksaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com