Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Beras dengan Sabun di Gresik

Kompas.com - 29/05/2017, 08:43 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com – Praktik curang yang dilakukan S (42) saat membuat beras berwarna lebih putih, dengan cara mencampurkan beras dengan cairan sabun pencuri piring, dibongkar jajaran Polres Gresik, pada Minggu (28/5/2017) sore.

Berbekal informasi yang didapat, polisi membongkar praktek curang yang dilakukan S di gudang penyimpanan beras miliknya, di Dusun Terongbangi, Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur.

“Dari informasi yang kami dapatkan, usaha yang dilakukan S ini sudah berjalan sejak 2013 lalu. Dengan area peredaran berada di wilayah Gresik,” ungkap Wakapolres Gresik Kompol Wahyu P Utama, Minggu (28/5/2017).

(Baca juga: Ayam pun Enggan Makan Beras Sejahtera yang Sudah Membusuk)

Pelaku, sambung Wahyu, mencampurkan beras ‘kusam’ dengan air bersih sekitar 10 liter, yang telah lebih dulu dicampur dua tutup botol sabun pencuci piring. Setelah semua bahan dicampur, diaduk secara merata.

“Dengan begitu, beras yang awalnya berwarna kecoklat-coklatan lantas berubah warna menjadi putih bersih seperti yang banyak dijual di pasaran, sehingga menambah nilai ekonomis,” jelasnya.

Modus praktik curang tersebut, awalnya didapatkan polisi dari pengaduan masyarakat, yang melaporkan jika beras merk Cendrawasih Special dan merk Ikan Paus yang dijual di pasar daerah Gresik, mengeluarkan busa saat dicuci.

“Dari informasi tersebut, anggota Unit Idik IV Satreskrim Polres Gresik lantas melakukan giat penyelidikan, dan akhirnya menemukan lokasi praktik. Total ada 1,5 ton beras yang sudah diberi pemutih yang berhasil kami amankan dari gudang milik pelaku,” terang Wahyu.

(Baca juga: Ditemukan, Beras Sejahtera untuk Warga Miskin Berbau dan Berwarna Kuning)

Atas praktik curang yang dilakukannya, S dikenakan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 136 huruf a dan b, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu, pelaku terjerat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a.

“Apabila konsumen sering mengonsumsi beras yang bercampur dengan bahan kimia, bisa berakibat gangguan pada pencernaan, penyakit ginjal, dan kanker,” tutur Sri Herniyati dari Bagian Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. 

Kompas TV Bulog Kediri Jamin Kebutuhan Beras Aman Selama Ramadhan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com