Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU Instruksikan Shalat Gaib Bagi KH Mahfudz Ridwan

Kompas.com - 29/05/2017, 06:02 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merasakan duka cita mendalam atas meninggalnya KH Mahfudz Ridwan, Mustasyar PBNU periode 2015-2020.

Karena itu, melalui surat bernomor 1367/ B.IV.07/ 05/ 2017 tertanggal 2 Ramadhan 1438 Hijriyah atau bertepatan dengan 28 Mei 2017, PBNU menginstruksikan seluruh jajaran NU serta warga Nahdliyyin se-Indonesia, menggelar shalat gaib dan tahlil untuk almarhum.

(Baca juga: Mustasyar PBNU KH Mahfudz Ridwan Meninggal Dunia)

 

Surat tersebut ditandatangani bersama oleh Rais Aam PBNU DR KH Ma'ruf Amin, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU Prof DR KH Said Aqil Siroj MA dan Sekjen PBNU Dr Ir H Ahmad Helmy Faishal Zaeni.

Surat instruksi shalat gaib dan tahlil tersebut juga diposting di akun twitter resmi PBNU @NahdlatulOelama.

Sementara itu, Sekjen PBNU Helmy Faishla Zaeni melalui akun twitternya juga mengungkapkan duka cita atas meninggalnya Kiai Mahfudz. "Berduka yang mendalam. Al Fatihahh ..," tulis @Helmy_Faishal_Z.

 

(Baca juga: Wafatnya Kiai NU Ini Didoakan Umat Katolik dalam Perayaan Ekaristi)

Seperti diketahui, pengasuh Pondok Pesantren Edi Mancoro, KH Mahfudz Ridwan LC meninggal dunia, Minggu (28/5/2017) siang. Mustasyar PBNU ini meninggal di RSUD Salatiga pukul 14.45 WIB setelah 13 hari dirawat karena sakit stroke.

Rencananya, Kiai Mahfudz dimakamkan Senin (29/5/2017) pukul 14.00 WIB di Kompleks Ponpes Edi Mancoro, Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com