Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabtu Ini, Schapelle "Ratu Mariyuana" Corby Dideportasi ke Australia

Kompas.com - 27/05/2017, 06:27 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan terpidana kasus narkotika asal Australia, Schapelle Corby, akan dideportasi dari Bali kembali ke negaranya, Australia, pada Sabtu (27/5/2017) ini.

Perempuan yang dijuluki Ratu Mariyuana ini telah mendapatkan bebas bersyarat pada Februari 2014, setelah sembilan tahun menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, Bali.

Kasubbag Humas Polresta Denpasar AKP Sugriwa mengatakan, Corby akan dikawal pihak kepolisian ke Bandara Internasional Ngurah Rai untuk diserahkan kepada pihak imigrasi.

Dilansir dari abc.net.au, Corby tidak keluar selama sepekan dari villa yang selama ini ditempatinya bersama dengan keluarganya. Sebab, wartawan terus menunggunya di luar kediamannya, siang dan malam.

Baca: Wamenhuk dan HAM: Pembebasan Bersyarat Corby Bisa Saja Dicabut

Kakak Corby, Mercedes, sempat mengusir para wartawan yang berjaga di depan kediamannya. "Pergi kalian dari pagar," katanya.

Pada Jumat (26/5/2017) kemarin, dokter dari Lapas Kerobokan yelah mengunjungi Corby, untuk mengecek kesehatannya.  

"Dia sehat," kata dokter Anak Agung Gede Hartawan, yang dikerubungi wartawan usai memerika Corby.

Corby ditangkap saat memasuki Bandara Ngurah Rai setelah pihak berwajib menemukan 4,2kg mariyuana di papan selancarnya. Dia divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005.

Baca: Pembebasan Corby Ditinjau Ulang

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Denpasar mengurangi hukuman Corby menjadi 15 tahun penjara pada 11 Oktober 2005.

Mahkamah Agung justeru mengoreksi hukuman 15 tahun dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bali. Majelis menguatkan hukuman selama 20 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005.

Namun pada 19 Januari 2006, Mahkamah Agung membatalkan putusan tingkat banding dan mengadili sendiri perkara tersebut di tingat kasasi. Corby divonis 20 tahun penjara, sesuai vonis Pengadilan Negeri Denpasar, dan menetapkan agar warga negara Australia itu membayar denda kepada negara sebesar Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan. Dia bebas bersyarat pada Februari 2014.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com