PURWAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Cianjur akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan Didin (48), warga Kampung Rarahan, RT 06/08, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencurian cacing sonari di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Didin yang tercatat sebagai warga miskin ini disangkakan telah melanggar Pasal 78 Ayat 5 dan/atau Ayat 12 junto Pasal 50 Ayat 3 huruf e dan/atau huruf m Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dilaporkan oleh Polisi Hutan Gunung Gede Pangrango.
Didin pun diancam hukuman selama 10 tahun penjara dan harus ditahan di Markas Polres Cianjur sambil menjalani proses hukum.
Baca juga: Gara-gara Mencari Cacing, Didin Ditahan dan Terancam 10 Tahun Penjara
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur, Agus mengatakan, faktor banyaknya jaminan dari berbagai pihak memang menjadi pertimbangan institusinya untuk mengubah status Didin menjadi tahanan kota.
Selain itu, komitmen tidak akan melarikan diri dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama selama proses hukum turut pula menjadi pertimbangan.
“Atas dasar itu, kita alihkan status penahanannya menjadi tahanan kota,” ungkap Agus, Rabu (24/5/2017).
Kuasa Hukum Didin, Karnaen mengaku, penangguhan penahanan kliennya tak lepas dari peran besar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
Selain sosok ahli hukum dan membantu proses hukumnya, Dedi Mulyadi pun membantu biaya hidup klien dan keluarganya selama menjalani proses kasusnya. Dirinya pun berharap kondisi psikologis kliennya tersebut dapat segera pulih.
“Ini berkat semua, terutama Kang Dedi Mulyadi. Peran beliau sangat besar dalam hal ini. Semoga kondisi psikologis klien kami bisa pulih dan terima kasih kepada pihak kejaksaan yang telah memberikan rasa keadilan pada klien kami,” ujar dia.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Ada yang Aneh dalam Penangkapan Didin karena Mencari Cacing
Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyambut baik pengabulan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Status Didin telah berubah menjadi tahanan kota.
“Alhamdulillah, berkat doa dari semua, permohonan penangguhan penahanan Mang Didin, tersangka pencuri cacing, akhirnya dikabulkan,” singkat Dedi.