Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Baubau Sita Ratusan Zat Pewarna Makanan Ilegal

Kompas.com - 24/05/2017, 18:52 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BAUBAU, KOMPAS.com – Balai Pengobatan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menemukan ratusan barang dagangan ilegal dan kedaluarsa.

Barang dagangan ilegal tersebut berupa zat pewarna dan perasa makanan yang nomor registrasinya palsu.

“Temuan hari ini, barang tanpa izin edar registrasinya palsu dan fiktif. Kemudian registrasi SP sudah dilarang beredar,” kata Kepala BPOM Kota Baubau, Irianti Amin, Rabu (24/5/2017).

Baca juga: BPOM Temukan Produk dengan Izin Edar Tak Berlaku di Kem Chicks

Ia menambahkan, barang zat pewarna dan perasa makanan untuk industri rumah tangga dengan menggunakan nomor registrasi barang minimal harus 15 angka.

“Barangnya akan kami sita, yang nomor registrasi fiktif kami minta pendaftaran produk dari pabrik, dan kalau barang kedaluarsa akan langsung dimusnahkan,” ujarnya.

Ratusan barang dagangan zat pewarna makanan dan perasa makanan ditemukan di dalam toko Sumber Maju Kota Baubau.

Sementara itu, barang kedaluarsa ditemukan di toko Nirwana Baru yang tersimpan di lantai dua. Saat barang tersebut diamankan BPOM, para pemilik toko tidak keberatan, bahkan bersikap kooperatif.

Seorang pemilik Toko Sumber Maju, Imelda, mengaku akan menghubungi pihak distributor bahan tambahan pangan yang telah disita BPOM.

"Nanti saya sampaikan, kalau begini kita juga akan rugi. Ke depannya kita akan lebih berhati-hati," ucap Imelda.

Baca juga: BPOM Sita Makanan Buatan Malaysia, Pemilik Toko Mengamuk

BPOM Kota Baubau melakukan inspeksi mendadak di sejumlah toko bersama instansi pemerintah lainnya seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertaniana dan Polres Kota Baubau.

Kompas TV Kosmetik-kosmetik yang diamankan ini sebagian besar diimpor dari Malaysia dan Korea Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com