Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santunan Kematian di Grobogan Tiru Program Bupati Kudus

Kompas.com - 24/05/2017, 16:58 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho

Penulis

GROBOGAN, KOMPAS.com - Program pemberian santunan kematian bagi warga miskin yang meninggal dunia di Grobogan terealisasi. Santunan kematian adalah satu di antara program yang digemborkan Bupati Grobogan, Sri Sumarni saat pertarungan Pilkada lalu.

"Pekan ini kami launching program itu. Sudah diserahkan secara simbolis kepada 25 ahli waris warga kurang mampu yang meninggal dunia tahun 2017. Masing-masing ahli waris menerima santunan Rp 1 juta. Pekan ini baru bisa terealisasi melalui APBD," ungkap Sri di Grobogan, Rabu (24/5/2017).

Sri menjelaskan, program pemberian santunan kematian itu merupakan bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat yang hidup dalam garis kemiskinan. Harapannya, bisa sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

"Untuk program santunan kematian ini, terus terang saya meniru dari programnya Bupati Kudus, Pak Musthofa. Kebetulan Beliau itu merupakan senior saya di PDI Perjuangan," kata Sri.

(Baca juga: 1.717 Warga Depok Terima Santunan Kematian)

Untuk melaksanakan program tersebut, Sri mengaku telah membuat Peraturan Bupati No 88 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan serta Monitoring Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Kabupaten Grobogan.

Menurut Sri, hingga kini sudah jamak warga kurang mampu berupaya mengajukan permohonan program santunan kematian tersebut. Sri berharap, agar ahli waris yang mengajukan bantuan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan.

"Persyaratan dilengkapi melalui Dinas Sosial Kabupaten Grobogan. Saya minta kepada pihak terkait mempercepat proses program santunan kematian yang telah memenuhi persyaratan," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com