Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jasad Bocah di Bawah Ranjang Tetangga, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Kompas.com - 24/05/2017, 16:30 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com - Irsan alias Ican "Belut" (33) ditangkap jajaran Polsek Kertapati dan Polresta Palembang, Selasa (23/5/2017) dini hari, terkait kasus dugaan pembunuhan dan perkosaan bocah perempuan berinisial NFP (8).

Pria bertato itu sudah tiga hari buron sejak jasad NFP (sebelumnya disebut NF) ditemukan di dalam karung di bawah ranjang tetangga. Selama ini, dia bersembunyi di mushala di kawasan Pasar Induk, Jalan Pangeran Ratu, Jakabaring, Palembang.

Irsan melakukan pembunuhan karena korban kerap kali menolak ketika dimintai tolong untuk membelikan rokok.

"Saya kesal Pak karena setiap kali saya minta belikan rokok dia tidak mau," ujarnya di kantor polisi sembari meringis kesakitan akibat timah panas petugas bersarang di kakinya.

(Baca juga: Jasad Bocah 8 Tahun di Dalam Karung Ditemukan di Bawah Ranjang Tetangga)

Irsan kemudian memanggil korban dan mengajaknya ke sebuah kamar. Irsan berdalih nenek korban memanggil.

Setelah mengelabui, dia mengaku bersama sepupunya melampiaskan nafsunya terhadap korban. Karena korban berteriak, dia mencekik korban hingga tewas.

"Kami berdua yang memasukkan mayat korban ke dalam karung," tutur dia.

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com, Rabu (24/5/2017), dengan judul: Pria Ini Bunuh dan Perkosa Bocah Perempuan yang Menolak Disuruh Beli Rokok

 

 

 

Kompas TV Balita ini menjadi korban penganiayaan oleh ketiga jasa pembersih di sebuah mal pada hari Kamis, 11 Mei lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com