Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Ditegur, Ayah dan Anak Bacok Tetangganya

Kompas.com - 23/05/2017, 20:27 WIB
Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Yuni Arifin (19) dan ayahnya, Untung (54), warga Desa Bumiayu Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, diamankan aparat Polsek Weleri.

Mereka ditangkap karena menganiaya tiga orang tetangganya, yakni Moch Ali (54), Tuti Handayani (30), dan Sugiyo (35), dengan menggunakan senjata tajam. Akibat penganiayaan tersebut, tiga korban tersebut menderita luka bacokan.

Di depan polisi, salah satu pelaku, Untung mengatakan, dirinya nekat membacok tetangganya karena emosi setelah mendapat laporan dari anaknya.

“Anak saya mengatakan kalau dirinya ditegur dengan kasar oleh tetangganya saat naik motor,” kata Untung, Selasa (23/5/2017).

Untung mengaku, ia dan korban sudah tidak akur sejak 15 tahun lalu gara-gara soal aliran listrik.

“Moch Ali memutus saluran listrik dari saya tanpa izin. Padahal waktu meminta saluran ke saya, dia bilangnya baik-baik. Dia memutus saluran listrik karena tidak mau ketika tarifnya saya naikkan,” jelasnya.

(Baca juga: Diduga Goda Istri Orang, Sopir Ini Tewas dengan Luka Bacok di Leher)

 

Sementara itu, Kapolsek Weleri AKP Ujang Syamsudin menjelaskan, menurut pengakuan pelaku dan beberapa saksi, kejadian bermula saat Yuni melewati rumah korban dengan mengendarai sepeda motor.

Pelaku kemudian ditegur oleh saksi Romadhon yang merupakan anak korban karena dinilai tidak sopan. Tidak terima dengan teguran tersebut, pelaku pulang dan melaporkannya kepada ayahnya.

Mendengar pengaduan anaknya, Untung mengambil golok di dapur rumahnya sedangkan anaknya Yuni, mengambil sabit. Mereka kemudian keluar rumah untuk mencari Romadhon .

"Saat ketemu pelaku langsung mengayunkan golok ke Romadhon. Tetapi ditangkis oleh Tutik Handayani yang merupakan kakak kandung Romadhon dengan kedua tangannya hingga mengalami luka," kata Ujang.

Melihat anaknya terkena bacokan, ayah korban, Muh Ali (54) berusaha mendekap pelaku. Tapi Ali malah dibacok Untung, hingga kakinya mengalami luka bacokan.

(Baca juga: Diduga Gangguan Jiwa, Pemuda Bacok Tukang Ojek di Warung)

Korban ketiga, Subiyo (35) yang datang dan melihat bapak mertuanya terkena bacokan mencoba membantu, namun ikut diserang pelaku. Namun Subiyo tetap melawan hingga pelaku melarikan diri.

"Korban Sugiyo yang pada saat itu sedang bekerja memasang keramik kebetulan membawa palu. Melihat istrinya luka-luka spontan langsung menggunakan palunya untuk melakukan perlawanan," ucapnya.

Warga yang mengetahui kejadian ini kemudian melerainya dan membawa korban ke rumah sakit. Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. 

Kompas TV Bentrok 2 Kelompok Pemuda di Ambon
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com