Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Gajian 5 Bulan, 9 ASN Laporkan Dinsos Sulbar ke Ombudsman

Kompas.com - 23/05/2017, 16:32 WIB
Junaedi

Penulis

MAMUJU, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulawesi Barat melaporkan Dinas Sosial daerah tersebut ke ombudsman. Pasalnya, Dinsos diduga melakukan mal administrasi, berupa penundaan pembayaran gaji sejak Juli-November 2016 lalu. 

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, dari keterangan pelapor, 9 ASN ini pindahan dari instansi yang lain. Mereka tidak diusulkan dalam anggaran perubahan 2016 oleh Dinsos Sulbar. Akibatnya, gaji pokok dan tunjangan mereka tidak dibayarkan. 

Lukman menilai, kasus ini termasuk kategori mal administrasi berat. Karena terjadi pengabaian hak terhadap pegawai.

“Kalau kita telisik lebih dalam, ini murni mal administrasi berat. Bahkan secara tegas saya katakan ada unsur pelanggaran HAM di dalamnya. Bayangkan saja orang sudah bekerja tapi gajinya tidak dibayar, ini mengabaikan hak orang lain,” terangnya.

(Baca juga: Banyak Laporan Mutasi Tak Sesuai Aturan, Ombudsman Sarankan Revisi UU ASN)

 

Seharusnya, sambung Lukman, kasus ini tidak berlarut-larut tanpa penyelesaian. Apalagi kasus ini terjadi pada 2016.

Menindaklanjuti laporan korban, Ombudsman Sulbar dalam waktu dekat akan memanggul terlapor yakni Dinas Sosial dan pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Ini dilakukan untuk mencari solusi yang berkeadilan bagi semua pihak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com