Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

148 Kades di Klaten Disebut Beri Upeti ke Bupati Sri Hartini

Kompas.com - 22/05/2017, 20:50 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 148 kepala desa di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah diduga telah melakukan gratifikasi untuk bupati non-aktif Sri Hartini.

Para kepala desa memberikan hadiah karena bantuan keuangan desa dari APBD Kabupaten Klaten telah dicairkan. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Afni Carolina dalam pembacaan sidang dakwaan, Rabu (22/5/2017).

Afni menjelaskan, besaran uang yang diberikan kepada Sri Hartini berbeda-beda. Para kepala yang diduga terlibat dalam pemberian ini satu persatu dibacakan.

(Baca juga: 8 Bulan Menjabat, Bupati Klaten Terima Suap Hingga Rp 12,1 Miliar)

Para kades umumnya memberikan hadiah uang dari Rp 8 juta, Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 21,5 juta, Rp 25 juta, Rp 27 juta, Rp 37 juta, dan Rp 40 juta.

"Jumlahnya yang diterima langsung di rumah bupati sebanyak Rp 4,08 miliar. Dari bantuan dana desa," kata Afni di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/5/2017).

Dalam pemberian hadiah ini, Sri Hartini tidak melakukannya sendiri. Sri memanfaatkan orang-orang terdekatnya untuk mengumpulkan uang dari para kades itu.

(Baca juga: Suramlan Suap Bupati Klaten Rp 200 Juta)

Secara umum, di Kabupaten Klaten ada 391 desa dan 10 kelurahan di Klaten. Dari sekian jumlah desa, 148 di antaranya memberikan hadiah uang.

"Jumlahnya ada 148 kades. Dana bantuan keuangan dari APBD-P dan APBD," ujar Afni, seusai sidang.

Jaksa juga menyampaikan bahwa hadiah yang diterima bupati tidak dilaporkan ke KPK maksimal tiga bulan setelah diterima. Perbuatan Sri diduga melanggar pasal berlapis, yaitu pasal 12 huruf a, dan pasal 12 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagai penyelenggara negara yaitu bupati Klaten dilakukan sejak bulan Mei 2016 hingga 30 Desember 2016 di rumah dinas bupati. Bahwa perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan jabatan dan tugasnya," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com