Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Barang Bukti yang Disita dalam Kasus Penganiayaan Taruna Akpol

Kompas.com - 21/05/2017, 08:34 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara diamankan oleh penyidik Polda Jawa Tengah dalam kasus penganiayaan Brigdatar Muhammad Adam hingga korban meninggal dunia.

Barang bukti yang disita di antaranya kayu dan minyak angin.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Sabtu (20/5/2017) malam, mengatakan, barang bukti yang disita berjumlah 18 buah. Semua barang bukti didapat dari tempat kejadian perkara.

"Ada minyak kayu, obat gosok, kipas angin. Saat (Adam) jatuh ada upaya menyadarkan," ujar jenderal bintang dua tersebut.

Baca juga: 14 Taruna Akpol Tersangka Tewasnya Adam Dijerat Pasal Penganiayaan

Sejumlah barang bukti lain yang diamankan antara lain aluminium silver, kunci sepeda, sarung tangan, kapel, raket, tongkat kayu, selain minyak kayu, obat gosok dan minyak angin.

"Ada raket badminton juga," tambah mantan Kakorlantas Mabes Polri ini.

Korban Brigdatar Adam sebelumnya tewas diduga karena dianiaya para seniornya di dalam sebuah gudang berukuran 4x8 meter.

Sebanyak 14 taruna senior tingkat III atau yang berada di gudang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain pelaku utama CAS, dan 13 taruna lain yaitu RLW, AKU, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, RAP, RK, IZ, PGS, dan GJN. Para tersangka dijerat Pasal 170 subsider 351 ayat 3 jo Pasal 55 dan Pasal 46 KUHP.

Baca juga: Ini Peran 14 Tersangka Penganiayaan Taruna Akpol hingga Tewas

Kompas TV Kapolda Jateng: Terlibat Pidana, Taruna Bisa Dipecat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com