Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Madiun Batasi Minimarket

Kompas.com - 19/05/2017, 22:28 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Madiun membatasi pembangunan toko modern berjaringan (minimarket) untuk memberi kesempatan warga mengembangkan usaha.

"Pembangunan toko modern berjaringan di Kabupaten Madiun nanti dibatasi jumlahnya. Banyaknya toko modern berjaringan yang boleh beroperasi masing-masing kecematan berbeda tergantung jumlah penduduk dan luas wilayah," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Indakop) Anang Sulistyono, Jumat (19/5/2017).

Ia mencontohkan saat ini Dinas Indakop Kabupaten Madiun sudah tidak memberikan izin pendirian toko modern berjaringan di Kecamatan Mejayan. Pasalnya di kecamatan itu sudah beroperasi sepuluh minimarket.

"Untuk di Kecamatan Mejayan, kami sudah tidak mengeluarkan izin lagi. Di Kecamatan Mejayan sudah ada 10 minimarket, dan kami anggap sudah overload," katanya.

Ia menambahkan, selain tidak lagi memberi izin mendirikan toko modern berjaring di beberapa kecamatan, Dinas Indakop juga tidak memberikan izin perpanjangan terhadap enam minimarket.

Ia menyebutkan, enam izin minimarket yang tidak diperpanjang dua berada di Pagotan, Kecamatan Dagangan dan empat minimarket di Kecamatan Dolopo. Izin lokasi minimarket itu tidak diperpanjang karena berdekatan dengan pasar tradisional.

Sesuai peraturan daerah nomor 4 tahun 2013 tentang penataan dan pembinaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern, kata Anang, toko modern berjaringan diperbolehkan dibangun dengan jarak minimal 500 meter dari pasar tradisional.

Baca juga: Mengapa Banyak Minimarket Berdiri Berdekatan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com