Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Perguruan Pencak Silat di Madiun Bentrok, 4 Tersangka Ditahan

Kompas.com - 19/05/2017, 14:18 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com — Penyidik Reserse dan Kriminal Polres Madiun menahan empat orang tersangka kasus bentrok dua perguruan pencak silat ternama di Kabupaten Madiun, Jumat (19/5/2017). Keempatnya ditahan setelah polisi memeriksa saksi dan barang bukti.

"Empat tersangka ditahan di sel tahanan Polres Madiun selama 20 hari ke depan. Empat tersangka kami jerat dengan pasal yang berbeda," ujar Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, Jumat (19/5/2017) siang.

Hanif mengatakan, empat tersangka yang ditahan berasal dari dua kubu perguruan pencak silat. Tiga tersangka yang dijerat pidana pengrusakan sepeda motor, berinisial AH (42), BS (34) dan AN (35).

(Baca juga: Dua Perguruan Pencak Silat di Madiun Bertikai Gara-gara Tugu)

 

Sementara satu tersangka berinisial B alias OKB dijerat dengan pidana membawa senjata tajam. Keempatnya diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara. 

Menurut Hanif, empat orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 11 saksi. Mengenai provokator yang mengerahkan massa, Hanif mengaku polisi masih menyelidikinya.

(Baca juga:  Membawa Pencak Silat ke UNESCO)

Namun ia menegaskan, peristiwa saat itu bukan bentrokan antar massa. Saat itu peristiwa bentrok hanya dua orang melawan masyarakat. Ia pun mengimbau agar semua pihak berpikir jernih sebelum bertindak dan mengutamakan penyelesaian masalah dengan bermusyawarah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com