YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kasihan, Bantul, Yogyakarta menangkap seorang residivis T (23), warga Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Bantul. Ia ditangkap setelah menjambret seorang mahasiswi yang tengah melintas di Ring Road selatan Yogyakarta 10 April 2017 lalu.
Kapolsek Kasihan, Kompol Supardi menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Vitria Florenza, mahasiswi warga Brajan, Kecamatan Kasihan, Bantul.
"Kami lantas melakukan pendalaman kasus dan mengarah ke T," ujarnya saat dihubungi Kamis (18/5/2017).
Pihaknya melakukan penggrebekan di rumah T, namun pelaku sudah melarikan diri ke Jawa Barat. "Tersangka bisa kami amankan di Jawa Barat dan kami bawa ke sini," katanya.
(Baca juga: Anak 16 Tahun Jadi Otak Penjambretan Handphone)
Dari keterangan tersangka, dia sudah melakukan penjambretan di 16 titik, wilayah Kecamatan Kasihan, Bantul, dan Kecamatan Minggir, Sleman. Pelaku melakukan aksi penjambretan dengan D yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Supardi menjelaskan, modus yang digunakan T yakni para korban yang berputar arah di Jalan Ring Road Selatan. T merupakan pengendara dan D eksekutornya.
"Cara itu buat merebut tas korban, sehingga mereka bisa langsung kabur lewat jalur cepat," bebernya.
(Baca juga: Hendak Laporkan Aksi Penjambretan, Calo Taksi Dikeroyok Preman)
Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 tas, SIM, ATM, kartu mahasiswa, lima STNK, telepon genggam, dan motor Honda Beat yang digunakan menjalankan aksinya.