BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Ratusan buruh dan keluarganya mendatangi kantor wali kota Bandarlampung. Mereka meminta perlindungan wali kota atas rencana penghentian operasional pabrik yang berimbas kepada buruh.
Ade Firman Maulana, Sekretaris Serikat Pekerja Danone Aqua Group mengatakan, per tanggal 4 Mei 2017, manajemen perusahaan akan menghentikan operasional pabrik di Bandarlampung.
Penutupan, sambung Ade, terkait Perda No 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Berdasarkan RTRW, daerah Kupang Teba tempat pabrik berdiri merupakan areal pemukiman masyarakat.
"Ada 157 pekerja yang menggantungkan kehidupan pada perusahaan ini terancam dirumahkan, kami ingin meminta perlindungan pada wali kota soal nasib para buruh dan keluarganya," kata Ade pada Kamis (18/5/2017).
(Baca juga: Rekannya Dirumahkan, 100 Anggota Satpol PP Sultra Mengamuk)
Pabrik produksi Aqua yang terletak di Jl KH Ahmad Dahlan Kelurahan Kupang Teba Bandarlampung berdiri sejak 27 tahun lalu. Menurut Ade, pabrik tersebut sudah melahirkan pabrik lainnya di sejumlah daerah di Lampung.
"Mengapa baru sekarang dipermasalahkan perihal tata ruang," ujarnya.
(Baca juga: Disnakertrans: 1.087 Karyawan Freeport dan Perusahaan Terkait Telah Dirumahkan )
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.