YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Rongkop, Gunungkidul, Yogyakarta menangkap tiga orang spesialis pencurian aki tower Base Transceiver Station (BTS), Selasa (16/5/2017) malam. Ketiganya diperkirakan residivis yang biasa melakukan pencurian aki.
"Kami menangkap tiga orang pelaku pencurian aki BTS saat melakukan aksi di Dusun Baran Kulon, Desa Semugih," kata Kapolsek Rongkop, AKP Hendra Prastawa, saat dihubungi Rabu (17/5/2017).
Adapun ketiganya Ketiga tersangka ini berinisial Muh (29) warga Ungaran Barat, Semarang, Jawa Tengah, Rag (41) warga Mranggen, Daleman, Kabupaten Demak, dan Kun (42) warga Kawengan, Ungaran, Semarang, Jawa Tengah.
Awalnya, warga dan petugas yang tengah melakukan patroli melihat pagar tower ada yang rusak. Mereka diamankan saat aki dan perangkat tower sedang memasukk dimasukkan ke mobil Toyota Avansa AB 1809 FMV milik salah satu rental di Semarang.
"Mereka diamankan saat menjarah barang-barang yang ada di dalam tower," ucap Hendra.
Saat diinterogasi petugas kepolisian dan warga, mereka mengakui sebagai pencuri. Dari tangan pelaku diamankan 22 aki kering yang dicuri dari beberapa tower yang berbeda.
Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan melanggar pasal KUHP 362, dengan ancaman kurungan penjara sampai lima tahun maksimal.
"Saat ini terus kami dalami di wilayah mana saja mereka beraksi. Semoga dengan ditangkapnya kawanan ini bisa mengungkap kasus serupa di daerah lain," sebutnya.
Baca juga: Lompat ke Laut Saat Dikejar Polisi, Pencuri Ini Akhirnya Dijemput Pakai Speedboat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.