PONTIANAK, KOMPAS.com - Polresta Pontianak memusnahkan sebanyak 12.978 botol minuman mengandung alkohol dari berbagai merk terkenal di halaman Mapolresta, Rabu (17/5/2017) sore dengan cara digiling menggunakan alat berat.
Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil sitaan yang diselundupkan dari Malaysia pada Jumat (10/3/2017) lalu.
Kepala Polda Kalimantan Barat, Brigjen Polisi Erwin Triwanto mengungkapkan, ribuan botol miras itu diamankan dari tiga unit truk di depan Pelabuhan Dwikora, Jalan Rahadi Usman, Pontianak, Kalimantan Barat.
"Yang jelas ini hasil dari patroli yang dilakukan kepolisian dan (hasil) meningkatkan frekuensi pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal," ujar Erwin, Rabu (17/5/2017).
(Baca juga: Sembunyikan Miras di Kolong Rumah, Seorang Pria Ditangkap)
Kepala Polresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo menambahkan, ketiga truk beserta sopirnya diamankan tepat di depan Mapolsek KP3L Pelabuhan Dwikora.
Miras tersebut dibawa dari Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Rencananya, miras akan dimasukkan ke wilayah Indonesia, khususnya Pontianak, tanpa dilengkapi dokumen resmi.
"Masih kita kembangkan asal muasalnya, apakah miras ini akan dibawa ke luar Kalbar atau bagaimana, untuk tersangka sampai hari ini masih kita selidiki siapa pemilik barang-barang ini," tuturnya.
(Baca juga: Jelang Ramadhan, Polisi di Bogor Musnahkan Ribuan Miras)
Pihaknya juga masih menyelidiki pendistribusian miras tersebut. Apakah diedarkan di Pontianak atau dikirim ke luar Kalimantan Barat.
Miras yang disita di antaranya merk Chivas Regal, Vodka Grey Goose, Black Label, Red Label, Martell, Jack Daniel, Monkey Shoulder, Jameson, Glenlivet, Absolut Vodka, dan Bacardi.