Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melakukan Hubungan Sejenis, 2 Pemuda Aceh Divonis 85 Kali Cambukan

Kompas.com - 17/05/2017, 16:35 WIB
Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com –  Sebanyak dua pemuda di Banda Aceh mendapat vonis hukuman cambuk sebanyak 85 kali karena melakukan hubungan sesama jenis.

Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh hanya 80 kali cambuk.

“Menyatakan telah terbukti secara sah dan menghukum terdakwa 85 kali cambuk di muka umum. Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan sampai eksekusi dilaksanakan,” kata hakim ketua, Khairil Jamal saat membacakan vonisnya, Rabu (17/5/2017) di Mahkamah Syariah, Banda Aceh.

Sidang putusan ini dipimpin Khairil Jamal, didampingi hakim anggota Yusri dan Rosmani Daud. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Banda Aceh dipimpin Gulmaini didampingi rekannya Mardhiah.

Namun, kedua terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukum, meskipun majelis hakim telah memberikan haknya.

Sebelum mengetuk palu, hakim secara bergantian membacakan fakta yang terhimpun selama persidangan.

Terdakwa masing-masing berinisial MT (24 tahun) dan MH (20 tahun) telah terbukti melakukan perbuatan liwath atau berhubungan sesama jenis.

Mereka telah terbukti melanggar Pasal 63 ayat (1) Jo Pasal 1 angka 28 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini, terungkap fakta bahwa keduanya sudah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali, hingga digeruduk warga di kediaman kos terpidana.

Majelis Hakim menyebutkan, hal yang memberatkan adalah terdakwa seorang muslim, seharunsya menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh serta perilaku keduanya telah meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa kooperatif dan sopan selama dalam persidangan. Kemudian kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukannya lagi masa yang akan datang.

Kepala seksi Penindakan Satpol PP-WIlayatul Hisbah Aceh, Marzuki, mengatakan, sejak ditetapkannya Qanun Hukum Jinayat di Aceh tahun 2014 lalu, ini merupakan kasus liwath pertama yang ditemukan Polisi Syariat di Aceh.

“Kita berharap ini kasus pertama dan terkahir yang kita temui, dan jangan ada lagi kasus seperti ini,” ujar Marzuki.

Baca juga: Rombongan Turis Malaysia Saksikan Hukuman Cambuk di Aceh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com