Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Pencari Cacing yang Ditangkap Hanya Kambing Hitam

Kompas.com - 16/05/2017, 17:40 WIB

CIANJUR, KOMPAS.com -  Karnaen SH, kuasa hukum Didin yang ditahan akibat mencari cacing di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Cianjur, Jawa Barat, mengatakan, kasus kliennya merupakan penjebakan, kriminalisasi dan pengalihan isu terhadap perusakan lebih besar oleh pihak lain yang dilimpahkan pada ayah dari dua orang anak tersebut.

"Jelas ini untuk menutupi kasus yang lebih besar, di mana 35 hektar lahan dirusak pihak lain sejak lama dan diduga ada oknum orang dalam, tapi Didin dijadikan kambing hitam," katanya seperti dikutip Antara, Selasa (16/5/2017).

Didin merupakan pencari cacing sonari untuk obat di TNGGP, ditangkap dan terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Pada kesempatan itu, Kurnaen juga keberatan atas tudingan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan TNGGP, yang menyebut Didin sebagai otak perusakan dan pencarian cacing kalung di kawasan taman nasional. Bahkan menteri menyebut Didin memiliki puluhan anggota untuk mencari cacing.

"Kami meminta Ibu Menteri turun ke lapangan dan melihat faktanya, jangan terlalu percaya pada laporan bawahannya tentang rusaknya 35 hektar lahan di TNGGP. Bahkan kami selaku kuasa hukum membantah pemberitaan tentang bayaran mahal yang dikeluarkan Dindin untuk lima kuasa hukum," katanya.

Dia menyebutkan, selama ini kuasa hukum yang melakukan advokasi berdasarkan rasa kemanusiaan."Kami tantang menteri untuk melihat sendiri kondisi rumah dan ekonomi keluarga Didin, kalau kaya buat apa dia masih harus jualan jagung bakar dan kupluk," katanya.

Dukungan

Sementara itu,  anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PPP  Joko Purwanto mengatakan,  pihaknya itu, akan menggelar rapat khusus dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), Siti Nurbaya Bakar terkait kasus Didin.

"Saya datang untuk menghimpun informasi dari kedua belah pihak, nanti hasilnya akan dijadikan bahan dalam rapat bersama Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan. Saya dan komisi akan mengagendakan pertemuan khusus dengan kementerian untuk membahas kondisi obyektif terkait kasus Didin dan kasus kerusakan lahan di dalam kawasan TNGGP," katanya usai mendapatkan keterangan dari Didin yang ditahan di Polres Cianjur, Selasa (16/5/2017).

Dia menyebutkan, dirinya mendapat banyak informasi baru mengenai dua persoalan tersebut, sehingga dia berencana mengagendakan dan mengajak menteri untuk terjun langsung ke lokasi agar mendapat gambaran obyektif mengenai persoalan atau kasus Didin Sonari.

Joko memberikan dukungan agar kasus yang menimpa warga yang tinggal di sekitar taman nasional itu, segera tuntas. Namun pihaknya lebih menyoroti persoalan kerusakan lahan seluas 35 hektar di dalam zona inti kawasan TNGGP sebagaimana dilaporankan warga melalui sebuah lembaga sosial setempat.

Bahkan dia menilai kerusakan lahan yang sudah berlangsung lama itu, akibat kelalaian atau indikasi pembiaran dari pihak terkait dalam hal ini Balai Besar TNGGP.

"Kita tidak bisa menghakimi sebagai suatu pembiaran. Tapi setidaknya kita bisa pahami bahwa telah terjadi kerusakan dalam kurun waktu yang cukup lama sehingga menimbulkan kerusakan yang dampaknya cukup luas," katanya.

Baca juga: Gara-gara Mencari Cacing, Didin Ditahan dan Terancam 10 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com