KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Penyidik Subdit Cybercrime Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PGJ (33). Penangkapan terhadap PGJ warga Naikoten, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang itu, karena menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.
Kepala Bidang Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan terhadap PGJ berlangsung Jumat (13/5/2017) kemarin di kediamannya.
"PGJ merupakan pelaku ujaran kebencian atau hate speech di media sosial yang dilaporkan oleh salah satu tokoh agama yang ada di Kota Kupang," kata Jules kepada Kompas.com, Sabtu (13/5/2017).
Menurut Jules, beberapa hari yang lalu, masyarakat Kota Kupang sempat dihebohkan dengan beredarnya status PGJ di facebook yang memancing amarah masyarakat.
Baca: Alissa Wahid Nilai Ujaran Kebencian di Media Sosial Semakin Menguat
Atas perbuatannya itu, pelaku PGJ melanggar pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Terhadap kasus itu, Jules meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polda NTT dan diharapkan masyarakat tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
"Marilah kita jaga bersama agar situasi kamtibmas di NTT tetap aman, damai dan kondusif," imbaunya.