BENGKULU, KOMPAS.com - Yayasan Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan untuk Perempuan dan Anak (PUPA) Bengkulu mencatat sepanjang 2016 hingga 2017 terdapat 115 kasus pemerkosaan terjadi di daerah itu.
Selain itu, yayasan yang memberi perhatian pada perlindungan anak dan perempuan tersebut mencatat, sepanjang 2016 hingga triwulan pertama 2017 terjadi 176 kasus kekerasan seksual di Bengkulu. Sebanyak 115 kasus di antaranya pemerkosaan terhadap perempuan, sisanya korban pelecehan seksual.
Baca juga: Penyandang Disabilitas di Gowa Diperkosa Penjual Ikan Keliling
PUPA juga menyebutkan 16 persen total kekerasan yang dialami perempuan dan anak merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan 4,7 persen dalam perkawinan.
"Dalam kasus pemerkosaan, ditemukan 95 persen pelaku memiliki relasi personal dengan para korban. Mereka sehari-hari berinteraksi dan berada di lingkungan yang sama," kata Direktur Yayasan PUPA Bengkulu, Susi Handayani, Jumat (12/5/2017).
Dijelaskan Susi, sebanyak 64 persen korban perkosaan rata-rata berusia 18 tahun. Terbanyak berada di rentang usia antara 13 hingga 18 tahun. Artinya, para korban ini masih berada pada usia sekolah. Kondisi ini mengakibatkan korban putus sekolah dan pihak sekolah kadang tak menolerir kejadian tersebut, sehingga korban harus dikeluarkan dari sekolah.
"Membangun perlindungan para korban berbasis sekolah harus dilakukan. Para korban harus terus mendapatkan haknya untuk belajar," lanjut Susi.
Sementara pelakunya sebanyak 64 persen adalah pria dewasa, rentang usia 24 hingga 40 thun. Sisanya, 36 persen pelaku berusia anak-anak di bawah 18 tahun. Bahkan ada di antara pelaku merupakan anak usia di bawah 16 tahun yang secara hukum formal tidak bisa dipidana dan dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Seorang Nenek di Ngada Dianiaya dan Diperkosa 2 Pemuda
Pupa menyatakan, seharusnya mekanisme perlindungan dan penyadaran berbasis komunitas harus dilakukan. Peran pemerintah dan aparat terkait diharapkan terus-menerus melakukan komunikasi untuk pencegahan untuk menekan tingginya angka kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual di masa depan.