Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Miras, Guru di Nunukan Kena Denda Adat Rp 40 Juta

Kompas.com - 11/05/2017, 07:52 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kekhawatiran akan maraknya penjualan miras dan dampak yang ditimbulkan terhadap generasi muda di wilayah perbatasan membuat dewan adat Dayak di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan memberlakukan hukum adat yang keras terhadap peredaran miras ilegal yang rata-rata berasal dari Malaysia.

Kepala Adat Besar Krayan Darat Rining mengatakan, selain merusak moral generasi muda, dampak miras juga bisa menyebabkan seseorang mencuri dan sebuah keluarga bisa tercerai berai karena mengkonsumsi miras.

“Ini memang kita punya hukum adat untuk memberikan efek jera. Sifatnya memaksa, tidak ada tawar menawar.  Kita sudah kasih tahu sebelumnya jangan sampai terjadi. Dari situ kita sosialisasikan kepada masyaralat jangan sekali kali menjual minuman keras, tidak ada ampun kepada barang siapapun juga,” ujarnya Kamis (11/05/2017).

Rining menyebutkan, denda adat tidak memandang warga lokal atau warga Malaysia, yang kedapatan menjual miras di kecamatan Krayan akan tetap kena denda. Denda yang diterapkan bagi penjual miras di kecamatan yang hanya bisa dijangkau dengan pesawat dari wilayah Indonesia tersebut juga cukup berat.

Pemangku adat akan menerapkan denda Rp 30 juta jika kedapatan menjual miras. Kemudian denda Rp 10 juta akan ditambahkan jika warga sudah tahu akan aturan adat tetapi tetap nekat menjual miras.

“Pertama orang Malaysia kita denda Rp 40 juta dan sudah dibayar,” ujar dia.

Pemangku adat di Kecamatan Krayan juga menerapakan hukum denda kepada Pardi Afrianto (38) salah satu guru honor SMK di Krayan yang kedapatan menjual miras. Terhadap pelaku juga dikenakan denda adat sebesar Rp 40 juta karena pelaku sudah mengetahui adanya aturan denda adat saat digelar sidang dewan adat.

“Alasannya menjual miras karena sudah terlalu banyak modal yang dia tanam di situ. Adat mengenakan denda Rp 30 juta untuk pelanggaran menjual miras dan Rp 10 juta karena tahu adanya aturn adat,” ucap Rining.

Sebelumnya Pardi Afrianto diamankan piha kepolisin Sektor Nunukan karena kedapatan menjual miras kepada sekelompok pemuda di kecamatan Krayan. Dari dalam rumah pelaku, polisi mengamankan lebih dari 300 botol miras ilegal dari Malaysia.

Baca juga:  Jual Miras Ilegal dari Malaysia, Guru SMK di Nunukan Ini Ditangkap

Kompas TV Aparat gabungan dari Polres Cianjur dan Dinas Sosial Cianjur, Jawa Barat merazia warung remang-remang di daerah Cipanas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com