Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

50 Persen Pajak Rokok Dialokasikan untuk Kesehatan Masyarakat

Kompas.com - 10/05/2017, 16:53 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, pemerintah daerah wajib mengalokasikan 50 persen dari pajak rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kemudian, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 mengatur tentang petunjuk dan teknis pengunaan pajak tersebut.

Baca juga: 70 Persen Pajak Rokok DKI Dialokasikan untuk Kesehatan

Kasubdit Penyakit Paru Kronik dan Gangguan Imunologi Kementerian Kesehatan, dr Theresia Sandra Diah Ratih mengatakan, kalau terdapat sisa atau selisih penggunaan dana, maka diperuntukan untuk kegiatan yang sama, yakni kesehatan dan penegakan hukum pada tahun anggaran berikutnya.

Tarif pajak rokok belum berubah, tetap 10 persen seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Pemungutan pajak rokok dilakukan kantor bea dan cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Jadi, 50 persen dari pajak rokok itu untuk menyehatkan masyarakat," kata Sandra, Rabu (10/5/2017).

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Eduard Sigalingging mengatakan, pemerintah daerah harus mengoptimalkan dana pajak rokok untuk bidang kesehatan karena bagian dari program Nawacita Presiden Joko Widodo.

Baginya, masalah kesehatan merupakan urusan wajib pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran urusan kesehatan minimal 10 persen dari total belanja APBD di luar gaji, pendanaannya bersumber dari APBN dan APBD,” tegasnya.

Koordinator Program Pengendalaian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), OK Syahputra Harianda menyebutkan, harus ada persamaan persepsi dan pemahaman terhadap berbagai kebijakan pemerintah pusat terkait penyaluran dan pemanfaatan dana pajak rokok dalam membangun kesehatan masyarakat.

"Harapannya pemda mengoptimalkan dana pajak rokok sesuai peruntukannya, terutama dalam implementasi dan pembuatan regulasi KTR," ucapnya.

Baca juga: Pajak Rokok Disahkan, Dongkrak PAD DKI hingga Rp 400 Miliar

Rita Mestika Hayati, kepala bidang di Badan Pengelolaan PDRD Provinsi Sumatera Utara menuturkan, penerimaan pajak rokok Provinsi Sumut pada 2016 sebesar Rp 759 miliar lebih dan pada 2017 nilainya ditargetkan meningkat menjadi Rp 833 miliar lebih.

Kompas TV Petugas pemadam kebakaran berupaya keras memadamkan kobaran api yang membakar lima unit rumah di Bukit Duri, Tebet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com