Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Miliki Izin Edar, Obat Kuat dan Makanan Asal Malaysia Dimusnahkan

Kompas.com - 10/05/2017, 05:50 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejari, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (9/5/2017).

Barang bukti yang diamankan tersebut di antaranya barang-barang sediaan farmasi tanpa izin edar seperti obat kuat dan ginseng sebanyak 810 dus, kosmetik 107 dus dan krim temulawak 677 kotak.

Kasi Pidum Kejari Pontianak, I Putu Eka Suyantha mengatakan, pemusnahan tersebut berdasarkan surat keputusan dari Kepala Kejari dengan nomor 019/Q.1.10/EU.3/05/2017 untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang perkaranya sudah diputus di PN Pontianak.

"Sebagian besar barang yang dimusnahkan ini seperti obat kuat, makanan, minuman, dan lainnya berasal dari Malaysia yang tidak memiliki izin edar di Indonesia," ujar Putu, Selasa (9/5/2017).

(Baca juga: Dinilai Membahayakan, Skuter Hasil Modifikasi Dimusnahkan Polisi)

 

Putu menambahkan, barang bukti lainnya yang dimusnahkan yaitu gula pasir 36 karung, sosis 275 dus, minuman 107 dus, minuman beralkohol 844 dus, bawang putih, daging sapi, sosis, minyak goreng, dan lainnya.

"Ada juga narkoba dari berbagai jenis seperti inex, Happy Five, ganja dan sabu yang beratnya mencapai 2 kilogram dari 114 kasus yang sudah inkrah," ujarnya.

Proses pemusnahan tersebut dilakukan dengan dua cara, yaitu dibakar dan dicampur dengan air.

Kompas TV Kejaksaan Negeri Kota Cimahi memusnahkan barang bukti narkoba bernilai miliran rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com