Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Ikan dengan Kompresor di Perairan NTT, 6 Warga NTB Ditangkap

Kompas.com - 09/05/2017, 22:47 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

LEWOLEBA, KOMPAS.com - Sebanyak enam orang warga Desa Bajo Pulau, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi.

Mereka diamankan karena menangkap ikan dengan menggunakan kompresor di perairan laut Desa Jontona, Kecamatan Ileape Timur, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Puluhan Nelayan Usir Kapal Penambang Pasir di Laut Galesong

Kepala Bidang Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast mengatakan, enam orang pelaku itu yakni berinisial AD (27), AR (24), YP (22), AH (50), TUP (41) dan ARM (22).

"Mereka melanggar Pasal 85 Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jules kepada Kompas.com, Selasa (9/5/2017) malam.

Kejadian itu, lanjut Jules, bermula ketika piket Reskrim Polres Lembata mendapat informasi dari pekerja bibit mutiara di Kecamatan Lebatukan, bahwa ada kapal motor yang berada di sekitar tambak mutiara, tepatnya di perairan Desa Jontona.

Informasi itu disampaikan ke polisi karena sebelumnya para pekerja mutiara membawa kapal motor tersebut ke pelabuhan tambak mutiara di Mardeka, dan pada saat di pelabuhan, mereka melihat ada kompresor di atas kapal milik warga NTB itu.

Setelah mendapat laporan, anggota Polres Lembata bergerak menuju tambak mutiara dan menyelidiki enam nelayan asal NTB itu.

Kepada polisi, mereka mengaku menangkap ikan di perairan Kabupaten Lembata dengan menggunakan alat bantu pernapasan atau kompresor.

Setelah itu, pihak kepolisian membawa sejumlah barang bukti yang ada kaitannya dengan penangkapan ikan menggunakan alat bantu pernapasan kompresor ke Polres Lembata bersama dengan para pelaku.

Baca juga: Tuntut Rekannya Dibebaskan, Nelayan Aceh Barat Sandera Mobil Tahanan

Barang bukti yang diamankan itu yakni satu unit mesin kompresor, tiga unit dakor, tiga pasang kaki katak, selang kompresor, satu unit kapal motor, tiga buah senter, satu dus kotak pendingin, tiga kaca mata selam, panah dan busur serta ikan hasil penangkapan.

"Saat ini para terlapor atau tersangka sedang dalam proses penyidikan. Terhadap para terlapor sudah dilakukan penangkapan dan penahanan di Polres Lembata," tutupnya.

Kompas TV Bersyukur Kepada Tuhan, Para Nelayan Ini Gelar Pesta Laut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com