Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GP Ansor Siap Rangkul HTI

Kompas.com - 09/05/2017, 13:59 WIB
Kontributor Yogyakarta, Teuku Muhammad Guci Syaifudin

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Pemuda (GP) Ansor DIY tak akan memusuhi  anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Organisasi yang berafilaisi dengan Nahdlatul Ulama (NU) itu ingin mengajak anggota HTI berdiskusi soal Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kami akan rangkul karena mereka saudara se-ukhuwah Islamiyah. Ketika saudara se-ukhuwah mereka tetap saudara dan kami akan ajak mereka agar kembali ke ibu pertiwi," kata Ketua GP Ansor DIY, Muhammad Syaifudin, kepada Kompas.com melalui sambungan ponsel, Selasa (9/5/2017).

Syaifudin mengatakan, pihaknya bakal memanfaatkan momen Ramadan untuk bersilaturahmi dengan anggota HTI. Menurut dia, jangan sampai anggota HTI dimusuhi masyarakat DIY seiring dengan rencana pembubaran ormas tersebut oleh pemerintah.

"Nah ini yang menjadi pekerjaan rumah semua, perlu rekonsiliasi yang terkonsep. Mari buat rekonsiliasi yang berbasis teman-teman yang pernah ikut HTI. Kemudian beri pendidikan khusus tentang Pancasila dan sebagainya," ujar dia.

Baca juga: Jubir HTI: Apa Salahnya Hizbut Tahrir?

"Yogyakarta itu kota pendidikan, kami akan garap itu, kita cetak intelektual muda yang bisa membentengi ideologi HTI. Kami juga akan masuk ke wilayah aparatur negara. Kami akan bersinergi dengan elemen masyarakat yang ada di Yogyakarta," tambah Syaifudin.

Soal pembubaran HTI, Syaifudin mengaku sangat menyambut baik. Sejak awal, kata dia, pihaknya menyatakan diri menolak keberadaan HTI terutama di Yogyakarta.

"Selanjutnya harus ada pengawalan soal pembubaran HTI ini yang telah melakukan pelanggaran UU nomor 17 tahun 2013. Jelas UU itu menyatakan ormas berdasarkan Pancasila," ucap Syaifudin.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, sejumlah alasan pemerintah membubarkan HTI. Di antaranya, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak pernah melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kegiatan yang dilakukan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Pemerintah akan menempuh jalur hukum sesuai dengan UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) terkait proses pembubaran HTI.

Baca juga: Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

Kompas TV Tanggapan GP Ansor Soal Pembubaran HTI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com