Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, 329 Personel Amankan Eksekusi Lahan Jalan Tol di Kendal

Kompas.com - 09/05/2017, 08:55 WIB
Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL,KOMPAS.com - Sekitar 98 bidang tanah milik warga Desa Tejorejo dan Wungurejo Ringinarum, Kendal, Jawa Tengah, yang terkena dampak proyek jalan tol, akan dieksekusi hari ini, Selasa (9/0)/2017.

Eksekusi pengosongan lahan dilakukan Pengadilan Negeri Kendal untuk pembangunan jalan tol. Eksekusi tanah akan dijaga 329 personel. Terdiri dari Polres Kendal 123 personel, 76 personel Kodim Kendal 0715, Satpol PP Kendal 30, dan Polda Jawa Tengah 100 personel.

Menurut Kapolres Kendal, AKBP Firman Dharmansyah, pihaknya hanya mengamankan jalannya eksekusi, bukan melakukan eksekusi. Karena itu, ia meminta tim pengamanan tidak melakukan kekerasan.

“Saya memerintahkan kepada anggota saya, supaya tidak membawa senjata,” ucapnya.

Firman mengaku sudah menerima surat permintaan bantuan pengamanan eksekusi tanah di Desa Tejorejo dan Wungurejo dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tanggal 4 Mei kemarin. “Saya berharap semuanya lancar, “ jelasnya.

Manager Pengendalian Lahan PT Jasa Marga Batang-Semarang, Hadi Susanto mengatakan, sesuai batas waktu yang keluarkan PN, eksekusi harusnya dilakukan Sabtu (6/5/2017) kemarin. Namun pihaknya masih memberi toleransi hingga hari ini.

“Kami masih memberikan waktu tiga hari untuk mengambil uang ganti rugi di pengadilan, ” kata Hadi.

Sebelumnya, Panitera PN Kendal, Soni Wibowo menegaskan, sebelum rencana eksekusi, pihaknya sudah melakukan pemanggilan konsinyasi kepada warga sebanyak dua kali . Namun hanya satu pemilik dua bidang tanah saja yang datang dan mengambil uang ganti rugi.

“Sesuai ketentuan, eksekusi akan dilakukan delapan hari setelah pemanggilan kedua, pada tanggal 28 April,” ujarnya.

Soni mengungkapkan sejak putusan banding MA, secara otomatis kepemilikan warga atas lahan tersebut batal demi hukum. Sejauh ini Pengadilan sudah melakukan sosialisasi pada warga tentang keputusan MA tersebut.

“Uang ganti rugi lahan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Kendal untuk 98 bidang total sebesar Rp 24 miliar. Penerima terbesar atas nama Bejo Rp 1.189 miliar, sedangkan yang terkecil sebesar Rp 14 juta,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com