Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibubarkan, Wagub Jatim Minta Hizbut Tahrir Indonesia Legowo

Kompas.com - 09/05/2017, 06:04 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf, meminta kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), berbesar hati dan menerima keputusan pemerintah yang membubarkan mereka dengan lapang dada. 

"HTI harus legowo dan yang terpenting bisa introspeksi diri," kata salah satu Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) ini, Senin malam (8/5/2017).

Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, pihaknya sudah pasti mendukung apapun kebijakan pemerintah pusat. "Yang pasti HTI harus legowo sambil menunggu keputusan pengadilan," ujarnya singkat.

(Baca juga: Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)

Diberitakan sebelumnnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan sejumlah alasan pemerintah membubarkan HTI. Di antaranya, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak pernah melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kegiatan yang dilakukan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Pemerintah akan menempuh jalur hukum sesuai dengan UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) terkait proses pembubaran HTI. 

(Baca juga: Jubir HTI: Apa Salahnya Hizbut Tahrir?)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com