Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muslih Sebut HTI Tak Bisa Begitu Saja Dibubarkan melalui Pengumuman

Kompas.com - 08/05/2017, 21:37 WIB
Ari Maulana Karang

Penulis

GARUT, KOMPAS.com - Ketua DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Garut, Muhammad Muslih yang dihubungi wartawan melalui telepon genggamnya, Senin (8/5/2017) malam, menilai, sebagai organisasi yang legal, HTI tidak bisa dibubarkan begitu saja melalui pengumuman.

Jika mau dibubarkan, menurut Muslih, harus melalui jalur hukum dan ada tahapan sangat panjang yang harus dilalui.

"Prosesnya bisa sampai 1,5 tahun, nanti yang menentukan pengadilan," katanya.

Baca juga: Jubir HTI: Apa Salahnya Hizbut Tahrir?

Muslih menegaskan, selama ini apa yang diperjuangkan HTI adalah untuk keselamatan Indonesia, bukan hanya Islam saja. Makanya, ia membantah bahwa HTI disebut pemerintah tidak pancasilais.

Muslih mencontohkan, salah satu isu yang diperjuangkan oleh HTI adalah masalah sumber daya alam agar bisa dikelola oleh pemerintah bukan oleh pihak asing atau swasta.

Dia pun mempertanyakan sebenarnya siapa yang tidak pancasilais ketika pemerintah dan DPR sendiri banyak melanggar aturan yang dibuatnya sendiri.

Menurut Muslih, pihaknya tidak ambil pusing dengan pengumuman pembubaran HTI oleh pemerintah. Karena, menurutnya, dalam berdakwah hal itu sudah biasa terjadi.

Dakwah HTI sendiri, jelas Muslih, adalah menekankan pada dua prinsip, yaitu lewat pemikiran dan tanpa kekerasan meski menurutnya HTI sering jadi korban kekerasan.

Sesuai undang-undang

Dihubungi terpisah, Pimpinan Cabang GP Anshor dan Banser Kabupaten Garut melihat langkah pemerintah membubarkan HTI telah sesuai dengan Undang-undang yang mengatur tentang ormas.

"Kami menyambut baik sikap dan tindakan pemerintah yang telah membubarkan HTI, pemerintah telah mengambil tindakan yang tepat sesuai dengan Undang-undang Ormas," tegas Ang Heri Hasan Bachtiar, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Politik Pimpinan Cabang GP Anshor Kabupaten Garut saat dimintai tanggapannya terkait pembubaran HTI oleh pemerintah.

Kontributor Garut, Ari Maulana Karang Wakil Ketua bidang organisasi dan politim PC GP Anshor Kabupaten Garut Ang Her Hasan B (tengah) usai mengikuti rapat PC GP Anshor Kabupaten Garut terkait pengumuman pembubaran HTI

Heri menegaskan, sesuai dengan UU ormas, jika ada ormas anti Pancasila dan NKRI, pemerintah harus membubarkan ormas tersebut. HTI sendiri menurutnya secara faktual ingin mengganti dasar negara Indonesia menjadi negara khalifah keagamaan.

"Kita mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan Jokowi yang sudah mengambil langkah tepat," katanya.

Baca juga: Ansor Sebut Pembubaran HTI Sudah Lama Ditunggu Masyarakat

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupateb Garut, Wahyudidjaya mengaku sudah mendapat informasi soal pembubaran ormas HTI oleh pemerintah pusat. Rencananya, hal itu akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) untuk melakukan anatomi permasalahannya di daerah.

"Kita belum bisa berstatemen, besok baru mau dibahas dalam rapat Kominda," katanya.

Kompas TV Pembubaran HTI Harus Melalui Pengadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com