GARUT, KOMPAS.com - Ketua DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Garut, Muhammad Muslih yang dihubungi wartawan melalui telepon genggamnya, Senin (8/5/2017) malam, menilai, sebagai organisasi yang legal, HTI tidak bisa dibubarkan begitu saja melalui pengumuman.
Jika mau dibubarkan, menurut Muslih, harus melalui jalur hukum dan ada tahapan sangat panjang yang harus dilalui.
"Prosesnya bisa sampai 1,5 tahun, nanti yang menentukan pengadilan," katanya.
Baca juga: Jubir HTI: Apa Salahnya Hizbut Tahrir?
Muslih menegaskan, selama ini apa yang diperjuangkan HTI adalah untuk keselamatan Indonesia, bukan hanya Islam saja. Makanya, ia membantah bahwa HTI disebut pemerintah tidak pancasilais.
Muslih mencontohkan, salah satu isu yang diperjuangkan oleh HTI adalah masalah sumber daya alam agar bisa dikelola oleh pemerintah bukan oleh pihak asing atau swasta.
Dia pun mempertanyakan sebenarnya siapa yang tidak pancasilais ketika pemerintah dan DPR sendiri banyak melanggar aturan yang dibuatnya sendiri.
Menurut Muslih, pihaknya tidak ambil pusing dengan pengumuman pembubaran HTI oleh pemerintah. Karena, menurutnya, dalam berdakwah hal itu sudah biasa terjadi.
Dakwah HTI sendiri, jelas Muslih, adalah menekankan pada dua prinsip, yaitu lewat pemikiran dan tanpa kekerasan meski menurutnya HTI sering jadi korban kekerasan.
Sesuai undang-undang
Dihubungi terpisah, Pimpinan Cabang GP Anshor dan Banser Kabupaten Garut melihat langkah pemerintah membubarkan HTI telah sesuai dengan Undang-undang yang mengatur tentang ormas.
"Kami menyambut baik sikap dan tindakan pemerintah yang telah membubarkan HTI, pemerintah telah mengambil tindakan yang tepat sesuai dengan Undang-undang Ormas," tegas Ang Heri Hasan Bachtiar, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Politik Pimpinan Cabang GP Anshor Kabupaten Garut saat dimintai tanggapannya terkait pembubaran HTI oleh pemerintah.
Heri menegaskan, sesuai dengan UU ormas, jika ada ormas anti Pancasila dan NKRI, pemerintah harus membubarkan ormas tersebut. HTI sendiri menurutnya secara faktual ingin mengganti dasar negara Indonesia menjadi negara khalifah keagamaan.
"Kita mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan Jokowi yang sudah mengambil langkah tepat," katanya.
Baca juga: Ansor Sebut Pembubaran HTI Sudah Lama Ditunggu Masyarakat
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupateb Garut, Wahyudidjaya mengaku sudah mendapat informasi soal pembubaran ormas HTI oleh pemerintah pusat. Rencananya, hal itu akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) untuk melakukan anatomi permasalahannya di daerah.
"Kita belum bisa berstatemen, besok baru mau dibahas dalam rapat Kominda," katanya.