Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegang Payudara 35 Siswinya, Seorang Pembina Pramuka Ditangkap

Kompas.com - 08/05/2017, 19:11 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

PONOROGO, KOMPAS.com - Aparat Reskrim Polres Ponorogo menangkap seorang guru pembina ekstrakulikuler Pramuka di sebuah MTs di Kecamatan Ngrayun, Ponorogo. Pelaku Asep Nurdin (44) diduga memegang payudara dan pantat 35 siswinya.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, Senin ( 8/5/2017), menjelaskan, tersangka Asep Nurdin ini telah menjadi pembina pramuka di MTs tersebut sejak empat tahun silam.

"Namun, perbuatan bejatnya mencabuli 35 siswi dengan memegang payudara dan pantat siswinya sudah dilakukan mulai pertengahan 2016 hingga awal 2017," ujar Rudi kepada Kompas.com.

Baca juga: Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Ayah Dilaporkan ke Polisi

Menurut Rudi, ulah tersangka terbongkar setelah tiga siswi MTs yang menjadi korban berani melaporkannya kepada kepala sekolah dan orangtuanya. Mengetahui siswi melapor ke atasannya, Asep memilih kabur ke kampung halamannya di Sukabumi, Jawa Barat.

Tak lama kemudian, polisi berhasil meringkus Asep di salah satu rumah keluarganya di Sukabumi akhir Maret 2017.

Rudi menambahkan, tersangka melakukan setiap aksi bejatnya saat para korban berada di perpustakaan atau di laboratorium sekolah. Modusnya, tersangka memeluk, memegang payudara, hingga memegang pantat para korbannya.

“Dari keterangan korban, tidak ada yang sampai disetubuhi. Korban mengaku hanya dipeluk, payudaranya dipegang, dan pantatnya dipegang,” ujar Rudi.

Rudi mengatakan sebenarnya tersangka telah memiliki istri dan anak. Namun polisi masih menyelidiki motif tersangka mencabuli siswi-siswinya meski sudah berkeluarga.

Selain guru pembina pramuka, tersangka juga menjadi penjaga perpustakaan di sekolah tersebut.

Baca juga: Diiming-imingi Uang Rp 2.000 Kakek di Ende Cabuli Bocah 5 Tahun

Asep merupakan warga asal Sukabumi, Jawa Barat, dan saat ini tinggal di RT 002/RW 004, Desa Temon, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo.

Tersangka dijerat dengan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

"Saat ini tersangka sudah meringkuk di sel penjara Polres Ponorogo," jelas Rudi.

Kompas TV Tersangka kejahatan paedofilia terhadap puluhan anak di Karawang ditangkap polisi di Kecamatan Klari, Karawang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com