Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Pegawai Inspektorat OKI yang Peras Kepala Sekolah

Kompas.com - 07/05/2017, 15:06 WIB
Amriza Nursatria

Penulis

KAYUAGUNG, KOMPAS.com - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 2 oknum aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Kabupaten OKI pada 5 Mei 2017 kemarin.

Kedua ASN Inspektorat OKI yang ditangkap itu masing-masing berinisial MY menjabat auditor muda dengan pangkat III C dan KA, auditor pertama dengan pangkat III B.

Baca juga: Dua PNS Tertangkap Tangan Tarik Pungli Legalisasi IMB Rp 5 Juta

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan uang Rp 22 juta yang diduga dari hasil pungli terhadap seorang kepala SMPN 5 Tanjung Makmur, Pedamaran Timur, OKI.

Kapolres OKI AKBP Ade Hariyanto melalui Kasat Reskrim OKI AKP  Haris Munandar ketika dikonfirmasi membenarkan adanya operasi tangkap tangan itu.

Menurut Haris, penangkapan itu berawal dari informasi dari Satintel Polres OKI tentang adanya rencana pungutan liar dari oknum pegawai Inspektorat Pemkab OKI terhadap salah seorang kepala sekolah yang tengah bermasalah karena dilaporkan oleh salah satu LSM.

Setelah dilakukan pendalaman, akhirmya pada tanggal 5 Mei sekitar pukul 11.15 WIB polisi berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap kedua oknum pejabat Inspektorat, MY dan KA dengan barang bukti uang Rp 22 juta yang hendak diserahkan oleh kepala sekolah.

Setelah ditangkap, keduanya langsung dibawa ke Mapolres OKI untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kami berhasil menangkap kedua oknum ASN di Inspektorat OKI dengan barang bukti uang sebesar 22 juta rupiah," kata Haris.

Haris menambahkan, uang Rp 22 juta itu diduga sebagai uang damai agar masalah kepala sekolah yang dilaporkan tidak diperpanjang. Saat ini, kedua orang tersangka itu berada di Polres OKI untuk diperiksa dan didalami kemungkinan adanya pejabat lain yang terlibat.

Baca juga: Pungli terhadap Bidan dan Dokter, Pejabat Dinkes Aceh Barat Ditangkap

Selain uang Rp 22 juta, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu lembar surat perintah tugas, empat lembar surat berita acara klarifikasi dan delapan lembar laporan hasil pemeriksaan khusus terhadap kepala SMP Negeri 5 Tanjung Makmur Pedamaran Timur.

Haris mengatakan, akibat perbuatannya, kedua oknum tesebut diancam Pasal 12 huruf E Undang-undang Pemberantasan Rindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kompas TV Ketahuan Pungli, 2 Pegawai Pelabuhan di Batam Ini Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com