Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kurir Sabu dan PSK, Seorang Tukang Parkir di Madiun Ditangkap

Kompas.com - 05/05/2017, 19:31 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com — Aparat Satresnarkoba Polres Madiun menangkap seorang pria berinisial DMO (51), warga Kelurahan Kejurom, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Ia ditangkap di salah satu hotel di Jalan Ponorogo-Madiun, Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Madiun.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir ini ditangkap polisi lantaran perannya sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu dan wanita pekerja seks komersial (PSK).

"Dari tangan tersangka DMO polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu klip plastik seberat 0,15 gram. Tersangka ditangkap saat hendak mengirimkan barang haram ke salah satu tamunya," ujar Kasatres Narkoba Polres Madiun, AKP Agung Sutrisno, Jumat ( 5/5/2017).

Agung mengatakan, tersangka dibekuk di tempat parkir hotel tersebut, Sabtu (22/4/2017) sekitar pukul 23.15 WIB. Penangkapan bermula dari aduan masyarakat yang menyebutkan di wilayah Desa Kaiban marak terjadi peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

(Baca juga: BNN: 11 Negara Suplai Sabu ke Indonesia)

Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan, pengamatan, hingga menangkap tersangka. Saat ditangkap, polisi mendapat barang bukti berupa satu botol isi ulang liquid rokok elektrik, uang tunai Rp 50.000 dan satu bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu.

Paket sabu-sabu itu ditemukan di bawah tempat duduk teras depan kamar hotel. Paket sabu-sabu itu sengaja dijatuhkan tersangka saat polisi melakukan penggerebekan.

Kepada polisi, tersangka mengaku membeli sabu-sabu itu dari seorang pria berinisial AGS, warga Magetan. Tak hanya itu, tersangka juga biasa mencarikan wanita pekerja seks komersial bagi tamu hotel yang membutuhkan.

"Setiap pengiriman tersangka mendapatkan jatah Rp 50.000 dari AGS," ucapnya.

Agung menambahkan, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. 

Kompas TV Edarkan Sabu, Wanita di Padang Ini Dibekuk Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com