Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Bersedia Masuk Kuburan Asal Dimaafkan

Kompas.com - 05/05/2017, 19:04 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Pihak keluarga AMR (16), terdakwa kasus pembunuhan SMA Taruna Nusantara, sampai sekarang belum dapat bertemu dengan orangtua korban, Kresna Wahyu Nurachmad (15).

Mereka ingin memohon maaf atas perbuatan AMR yang telah mengakibatkan duka sangat mendalam bagi keluarga.

"Kami ingin memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban, pihak sekolah, pihak-pihak yang merasa prihatin terkait dengan kasus ini," kata Iskandar Pasajo, paman terdakwa, seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Magelang, Jumat (5/5/2017).

Iskandar mengaku, keluarga terdakwa sudah berusaha menghubungi keluarga korban dengan berbagai cara, mulai dari surat, telepon hingga meminta bantuan teman-teman orang tua korban. Namun belum membuahkan hasil.

(Baca juga: Siswa SMA Taruna Nusantara yang Tewas Dikenal Tak Neko-neko Semasa Hidupnya)

"Kami baru bertemu dengan kakek korban. Beliau sangat sejuk, ikhlas, baik sekali, tapi belum dengan orangtua korban. Kami memahami jika mereka masih terpukul dengan peristiwa ini," cetusnya.

Iskandar menceritakan bahwa ayah terdakwa dengan ayah korban merupakan sahabat. Keduanya satu angkatan saat menimba ilmu di Akademi Militer (Akmil) Kota Magelang, termasuk saat keduanya bekerja di institusi militer.

"Tapi ya yang namanya manusia, pasti ada 'rasa', tidak mudah untuk dilupakan. Kami pihak pelaku berusaha minta maaf sebesar-besarnya, sampai kapanpun," tutur pria asal Makassar itu.

Iskandar juga memastikan jika terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan rela melakukan apapun untuk menebus kesalahannya.

"Bahkan yang saya sedih, anak (terdakwa) ini sampai bilang, 'kalau pun disuruh masuk kuburan saya bersedia, yang penting dimaafkan'," katanya.

(Baca juga: AMR Menyesal Membunuh Teman Sebaraknya di SMA Taruna Nusantara)

 

Terkait hasil sidang yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada terdakwa, pihak keluarga menerimanya dengan lapang dada. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada kepolisian hingga majelis hakim yang telah memperlakukan terdakwa dengan sangat baik.

"Mereka sangat baik, kami berterimakasih. Hanya untuk dari sisi pengacara mungkin ada yang masih akan diluruskan. Kami akan bicarakan dulu," cetusnya.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Mungkid Magelang telah menjatuhkan vonis penjara 9 tahun untuk terdakwa, AMR, dipotong masa tahanan. Perbuatan pembunuhan itu dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama 15 hari ini.

"Hasil putusan ini menurut kami adil, dari sisi kebutuhan anak. Kami masih akan berdiskusi dengan keluarga apakah akan banding atau tidak. Kami diberi waktu tujuh hari oleh majelis hakim," ujar Sophyan Kasim, salah satu penasihat hukum AMR. 

(Baca juga: Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Divonis 9 Tahun Penjara)

Kompas TV Tragedi Taruna Nusantara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com