Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Siswa SMA Taruna Tanpa Dihadiri Terdakwa

Kompas.com - 05/05/2017, 18:05 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Sidang vonis kasus pembunuhan Kresna Wahyu Nurachmad (15), siswa SMA Taruna Nusantara, di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid Magelang, tanpa dihadiri terdakwa AMR (16).

AMR sempat hadir di PN Mungkid dengan pengawalan sangat ketat oleh aparat keamanan. Remaja laki-laki itu mengenakan jaket warna cerah, penutup kepala, masker penutup wajah dan kacamata hitam.

Baca juga: Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Divonis 9 Tahun Penjara

Dia juga sempat masuk ke ruang sidang anak didampingi penasihat hukum, keluarga dan pendamping dari lembaga perlindungan anak. Namun hanya sekitar 10 menit berada di ruang sidang, dia keluar lagi dan pergi meninggalkan PN Mungkid menumpang mobil.

Eko Supriyanto, juru bicara PN Mungkid Magelang, mengatakan, terdakwa memang sempat hadir dan masuk ke ruang sidang. Tapi setelah majelis hakim menyatakan sidang terbuka untuk umum, pihak terdakwa memohon agar AMR tidak perlu dihadirkan dan hanya diwakilkan oleh para penasihat hukumnya.

“Atas permintaan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan), penasihat hukum anak, anak dan orangtuanya, supaya anak (terdakwa) tidak hadir dalam persidangan saat pembacaan putusan. Hal itu dimungkinkan dalam sistem peradilan pidana anak bisa dan atas permohonan itu, majelis hakim mengabulkannya,” kata Eko, di sela-sela sidang, Jumat (5/5/2017).

Selanjutnya terdakwa dibawa kembali menuju Lapas Anak di Kota Magelang. Sidang kemudian hanya dihadiri penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pihak SMA Taruna Nusantara, kepolisian, keluarga terdakwa dan beberapa media.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aris Gunawan, didampingi hakim anggota Meilina Cristina Mulyaningrum dan David Darmawan, menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara kepada terdakwa.

"Sesuai fakta persidangan, anak (terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berencana. Dengan demikian diputuskan vonis 9 tahun penjara, dipotong masa di tahanan sejak diputuskan sebagai tersangka," kata Aris.

Baca juga: Vonis Kasus Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara, Sidang Dijaga Ketat

Vonis ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara. Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp 5.000.

Seperti diketahui, AMR siswa kelas X SMA Taruna Nusantara mengabisi nyawa teman sebaraknya, Kresna Wahyu Nurachmad di Graha 17 kamar 2b, Jumat (31/3/2017) lalu. AMR menusuk korban menggunakan pisau dapur pada bagian leher hingga kehabisan darah.

Kompas TV Pembunuhan di Barak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com