Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Dosen dan PNS di Kendari Edarkan Uang Palsu Dollar AS

Kompas.com - 05/05/2017, 17:53 WIB
Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Petugas Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) mata uang dollar Amerika.

Kejadian itu berawal saat seorang pria berinisial ST bin Abu (51), warga Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), hendak berangkat ke Jakarta menumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6725.

Baca juga: Uang Palsu Dipakai untuk Beli Sembako, Pedagang Resah

Petugas bandara mencurigai tas milik tersangka ketika melewati pintu pemeriksaan mesin X-Ray. Kemudian petugas membuka tas tersebut dan menemukan uang pecahan 100 dollar Amerika sebanyak 2.899 lembar. Jika dikonversi ke rupiah maka nilainya mencapai Rp 4 miliar.

"Kejadiannya kemarin sekitar pukul 17.15 Wita, seorang penumpang atas nama S membawa tas jinjing, begitu memasuki security check point, petugas kami melihat barang mencurigai namun penumpang menjawab bahwa isinya baju. Kemudian petugas memeriksa secara manual dan didapat adanya uang dollar, dan pelaku dibawa ke pos dan kebetulan di bandara ada alat deteksi uang, kami koordinasi dengan pihak polda," jelas Rudi Ricardo, kepala Bandara Haluoleo Kendari di Mapolda Sultra, Jumat (5/5/2017).

Di tempat yang sama, Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sultra, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Wira Satya Triputra, menjelaskan, pihaknya melakukan pengembangan dan menemukan bahwa uang palsu itu merupakan milik tersangka PG bin Bodi (48), seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV.

"PG berada di bandara untuk mengantar tersangka ST. Jadi uang palsu itu rencananya akan dijual di Jakarta," kata Wira.

Keduanya lalu digiring ke Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan keterangan dua orang tersangka, uang palsu itu mereka peroleh dari SH, seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Kendari.

"SH menyerahkan uang palsu pecahan 100 dollar kepada dua tersangka di kantor lembaga usaha di Kecamatan Poasia, selanjutnya mengantar mereka ke Bandara Haluoleo dengan menggunakan mobil milik SH," terangnya.

Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penangkapan dan pengeledahan di rumah tersangka ST di Kecamatan Poasia, Kendari. Di lokasi itu, polisi menemukan barang bukti uang pecahan dollar 100 sebanyak 88 lembar.

"Satu lembar pecahan 50 dollar, 1 lembar pecahan 20 dollar, 11 lembar uang pecahan Rp 100.000, 101 lembar uang mainan pecahan 100.000, dua buah alat deteksi uang dan satu buah HP," tukas Wira.

Baca juga: Polisi Temukan Belasan Juta Uang Palsu di Dalam Sumur

Pihaknya, lanjut Wira, masih melakukan penyelidikan terkait pencetakan uang palsu itu, termasuk jika masih ada tersangka lain dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat pasal 244 KUHP 255 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com