Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Divonis 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/05/2017, 15:09 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, menjatuhkan vonis penjara selama 9 tahun kepada AMR (16), terdakwa kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara Magelang.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid Magelang, Aris Gunawan, di hadapan peserta sidang, Jumat (5/5/2017), sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Vonis Kasus Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara, Sidang Dijaga Ketat

Aris didampingi hakim anggota Meilina Cristina Mulyaningrum dan David Darmawan. Menurut Aris, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menghilangkan nyawa teman sebaraknya sendiri, Kresna Wahyu Nurachmad (15).

"Anak (terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berencana. Dengan demikian diputuskan vonis 9 tahun penjara, dipotong masa ditahanan sejak diputuskan sebagai tersangka," kata Aris.

Vonis ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara. Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp 5.000.

Hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa, papar Aris, antara lain karena perbuatan terdakwa tergolong sadis. Terdakwa menusuk leher korban menggunakan pisau yang sebelumnya telah dipersiapkan.

"Sebelum menusuk, anak sempat berpikir kalau perbuatannya itu akan mengakibatkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga dan sekolah. Tapi bukannya membatalkan, malah tetap melakukan perbuatan itu. Ini sekaligus membantah pembelaan penasihat hukum," papar Aris.

Dijelaskan Aris, majelis hakim juga menyatakan setuju dengan tuntutan JPU bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana berencana sebagaimana tertulis pada Pasal 340 KUHP.

"Selain itu, setelah pemeriksaan kesehatan, diketahui bahwa terdakwa dinyatakan sehat jasmani, rohani dan kejiwaannya," katanya. Sedangkan hal-hal yang meringankan menurut Aris, yakni terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, belum pernah dihukum sebelumnya dan masih memiliki masa depan.

Baca juga: AMR Menyesal Membunuh Teman Sebaraknya di SMA Taruna Nusantara

Sementara itu, salah satu penasihat hukum terdakwa, Sophyan Kasim, menyatakan menerima hasil putusan majelis hakim tersebut dan menilainya sebagai keputusan yang adil.

Hanya saja, pihaknya tetap akan melakukan musyawarah dengan pihak keluarga apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Menurut kami putusan ini adil, dari sisi kepentingan anak. Tapi untuk banding atau tidak kami akan bicarakan dulu dengan keluarga," tandasnya.

Kompas TV Pembunuhan di Barak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com