MALANG, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Pemerintah Kota Malang untuk memberi pendampingan kepada 4 siswa SDN Lowokwaru 3, Kota Malang, yang disetrum oleh kepala sekolahnya.
Pendampingan dimaksud termasuk rehabilitasi medis dan psikologis jika siswa itu mengalami trauma. Mereka juga harus difasilitasi jika ingin pindah sekolah supaya pelajarannya tidak terganggu.
"LPSK berharap agar pihak Pemkot Malang memberikan penanganan sesuai dengan sumber daya dan kewenangannya. Misalnya memberikan rehabilitasi medis dan psikologis melalui rumah sakit setempat. Atau jika korban sudah merasa tidak nyaman di SDN tersebut, pemkot bisa memfasilitasi korban untuk pindah," kata Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (5/5/2017).
Baca juga: Siswa SD Disetrum Kepala Sekolah dengan Dalih Terapi, Orangtua Protes
Hasto berharap, pihaknya siap menindaklanjuti kasus itu jika korban sudah membawanya ke ranah pidana. Pihaknya sangat menyayangkan kejadian itu.
Menurut Hasto, pihak sekolah mestinya tidak menggunakan alat yang berbahaya. Apalagi, alat setrum yang digunakan kepala sekolah merupakan buatan sendiri dan tidak ada izin dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Malang.
"Seharusnya tidak perlu ada alat yang berbahaya, sekalipun tujuannya untuk mendidik," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Minggu (30/4/2017) malam, RA, salah satu siswa kelas VI di SDN Lowokwaru 3 Kota Malang mengaku disetrum oleh kepala sekolahnya, Tjipto Yhuwono.
Baca juga: Kepala SDN di Kota Malang yang Setrum 4 Siswanya Dipecat
Didampingi orang tuanya, Anita, RA mengatakan penyetruman itu membuat sejumlah organ tubuhnya ngilu dan mimisan. Penyetruman dilakukan pada Selasa (25/4/2017) dan berlangsung sekitar tiga menit. Ada empat siswa yang disetrum. Selain RA, juga ada MK, MZ dan MA yang mengalami hal yang sama.