Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayat Perempuan dalam Karung, Pelaku Pembunuhan Kekasihnya Sendiri

Kompas.com - 05/05/2017, 14:05 WIB
Ari Widodo

Penulis

DEMAK, KOMPAS.com - Misteri kasus pembunuhan mayat wanita dalam karung yang menggegerkan warga Demak, Jateng, pada hari Kamis (27/4/2017) lalu, akhirnya terungkap. Korban yang diketahui bernama Ayu Kurniandani (19) , warga Welahan, Jepara, dibunuh oleh kekasihnya sendiri Umar Sodiq (25) warga Desa Tanggul RT 02 RW 02 , Kecamatan Mijen, Demak.

Sebelum menghabisi korban, pelaku yang telah berpacaran selama lima bulan tersebut sempat melakukan hubungan badan.

"Setelah gituan, saya cekik selama dua puluh menit. Dia (korban) melawan, kemudian saya jerat lehernya dengan kerudungnya. Ayu sedang hamil, mas," kata Umar, saat gelar perkara di Mapolres Demak, Jumat ( 5/5/2017).

Khawatir aksi kejahatannya diketahui oleh orang banyak, tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan membungkus mayat korban dengan karung dan membuangnya ke sungai.

Seperti diketahui mayat korban yang terbungkus karung plastik ditemukan oleh nelayan di Sungai Wulan , Desa Bungo, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Jateng.

"Saya kesal, mas. Setiap hari dia (korban) merengek minta kandungannya digugurkan. Padahal saya bersedia bertanggung jawab," ujarnya.

"Saya menyesal, mas, " sebutnya lirih.

Setelah melakukan pembunuhan dan membuang mayat korban ke sungai, pelaku kemudian melarikan diri ke luar kota.

Unit Resmob Polres Demak, langsung bergerak sehingga dalam tempo satu minggu berhasil meringkus tersangka di daerah Banjar, Jawa Barat, Kamis (4/5/2017).

"Pelaku ini terpaksa kita lumpuhkan kaki kanannya dengan timah panas, karena melakukan perlawanan saat ditangkap oleh anggota, " ucap Kapolres Demak, AKBP Sonny Irawan.

Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut, berawal dari keterangan saksi kunci M Sihabusin warga Mijen, Demak, teman tersangka yang diminta oleh pelaku meminjam karung ke tetangganya.

Dari informasi itu dan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, sarung, karung plastik, batu pemberat, dan HP milik korban, petugas mengembangkan penyelidikan yang hasilnya mengarah kepada tersangka Umar.

"Pelaku kita jerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara, " ucapnya.

Baca juga: Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Perempuan Dalam Karung Gegerkan Demak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com