Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri yang Ditabrak Suami dengan Tronton Sempat Terseret 15 Meter

Kompas.com - 04/05/2017, 16:13 WIB
Ari Maulana Karang

Penulis

GARUT, KOMPAS.com - Iwan (35), suami asal Garut yang menabrak istrinya dengan truk fuso mengaku tidak menyadari istrinya tergilas roda depan kiri truk yang dikemudikannya. Namun ia mengetahui istrinya sempat menghalangi mobil yang dikendarainya.

"Saya kira cuma kesenggol sedikit, makanya maju terus," ujarnya saat ditemui di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut, Kamis (4/5/2017).

Iwan menuturkan, sebelum kejadian, dirinya sempat bertengkar dengan istrinya di rumah. Setelah itu, ia pergi ke tempat mobil diparkir yang jaraknya sekitar 1 KM dari rumahnya. Namun, istrinya menyusul menggunakan ojek.

Saat itu, Iwan mengaku kembali bertengkar dan menampar istrinya tiga kali karena cemburu. Ia pun merebut telepon genggam istrinya karena meakini ada bukti pesan pendek dan riwayat sambungan telepon istri dengan selingkuhannya.

"Ya saya sempat merebut handphone-nya karena ada bukti SMS dan telepon," tuturnya.

(Baca juga: Usai Cekcok, Kernet Truk Tabrak Istri dengan Tronton)

 

Setelah pertengkaran itu, Iwan menaiki mobilnya hendak pergi. Namun, sang istri berusaha menghalangi.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Garut, Aiptu Julius mengatakan, dalam pemeriksaan pertama, keterangan pelaku tidak jelas. Namun setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tahapan kejadian menjadi jelas. Pelaku pun mengaku menabrak istrinya.

"Jadi istrinya sempat terseret sekitar 15 meter hingga akhirnya tergilas roda kiri depan. Bahkan mobil sempat selip tidak bisa maju karena terganjal tubuh korban," katanya.

Selain itu, dalam olah TKP juga terungkap pelaku sempat bertengkar dengan korban didekat mobil hingga pelaku menampar istrinya tiga kali dan merebut telepon genggam milik korban.

"Memang pelaku cemburu ke korban, curiga ada lelaki lain, makanya handphone korban direbut pelaku," ucapnya.

(Baca juga: Pelaku Tabrak Istri Pernah Dilaporkan ke Polisi karena Kasus KDRT)

 

Dari keterangan dan bukti-bukti yang ada, pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pidana murni berupa penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Kita jerat dengan pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang KDRT juncto pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com