Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditegur Jangan Coret Dinding, 2 Pelajar Pukul Tukang Parkir dengan Besi

Kompas.com - 04/05/2017, 15:46 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Diingatkan agar tidak melakukan vandalisme, dua pelajar SMK malah menyerang tukang parkir dengan besi. Kedua pelajar tersebut yakni NY (16) dan RK (15). 

Setelah melakukan aksinya, pada April 2017 lalu, keduanya melarikan diri. Mereka akhirnya diamankan polisi di rumahnya masing-masing. 

Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi menceritakan kronologis kejadian. Pada April 2017 malam, NY dan RK berboncengan berangkat dari Prambanan menuju Jalan Kaliurang. Setelah sampai di sebuah ruko wilayah Sinduharjo, Ngaglik, Sleman keduanya berhenti.

Mereka mengeluarkan cat semprot yang sudah dipersiapkan lalu mencorat-coret tembok ruko. Saat sedang melakukan aksi vandalisme itu, ada seorang tukang parkir yang melihat.

Tukang parkir tersebut lantas menghampiri dan mengingatkan kedua pelajar yang masih berusia di bawah umur ini agar tidak melakukan aksi vandalisme.

"Ada tukang parkir yang melihat, diingatkan dan mengambil cat yang digunakan untuk corat-coret," ucap Danang saat dihubungi Kamis (4/5/2017).

(Baca juga: Pukul Temannya, Seorang Pelajar SMP Dilaporkan ke Polisi)

Saat hendak meninggalkan lokasi, NY yang tidak terima dengan teguran tersebut mengambil besi yang dibawa oleh RK. NY lalu kembali dan menyerang dengan memukul kepala korban dari belakang menggunakan besi.

"Korban dipukul dengan besi di bagian kepala. Besi berbentuk pipih itu sudah dipersiapkan sebelum berangkat, panjangnya sekitar 40 cm," bebernya.

Korban aksi pemukulan tersebut lalu melaporkan ke Polsek Ngaglik. Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran.

"Korban dan saksi kita mintai keterangan. Selain itu kita juga melihat rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi," tegasnya.

(Baca juga: Angkot Bogor Demo, Pelajar Terpaksa Jalan Kaki)

 

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi menemukan identitas kedua pelajar. Keduanya pun berhasil ditangkap di rumah masing-masing di daerah Prambanan, Sleman.

"Keduanya berhasil kita amankan di rumah mereka, 1 Mei kemarin," ucapnya.

Akibat perbuatanya, RK dan NY dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com