Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Lahan di Gowa Bentrok, 5 Warga Diamankan Polisi

Kompas.com - 04/05/2017, 13:02 WIB
Abdul Haq

Penulis

GOWA, KOMPAS.com - Bentrok fisik tak terhindarkan antara aparat kepolisian dengan warga yang bertahan sebagai tergugat atas eksekusi lahan seluas 8.000 meter, Kamis, (04/5/2017).

Obyek sengketa berupa lahan persawahan di Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berhasil dilakukan setelah pasukan Brimob menorobos pertahanan warga.

Eksekusi lahan yang mulai digelar pada pukul 09.00 Wita ini sempat tertahan lantaran pihak eksekutor Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa dihadang oleh puluhan kerabat tergugat.

Ratusan anggota polisi yang mencoba menorobos pertahan warga mendapat perlawanan.

Meski dihujani tembakan gas air mata. Kerabat tergugat tetap melawan menggunakan balok kayu dan lemparan batu. Situasi tak terkendali ini memaksa pihak kepolisian mundur.

Pada pukul 10.30 Wita ratusan pasukan Brimob menerobos pertahanan warga meski dihujani lemparan batu.

Pihak tergugat bertahan lantaran menilai bahwa pihak pengadilan salah obyek dalam melakukan eksekusi.

Lahan persawahan seluas 8.000 meter selama ini dikuasai oleh pihak tergugat, Dobu Sampara yang menilai bahwa lahan tersebut milik leluhurnya dan dilangkapi dengan seritifikat rinci.

Sementara pihak penggugat, Hamzah Mangga memenangkan gugatannya sesuai dengan keputusan pengadilan.

"Salah obyek dimana persil yang diajukan oleh penggugat salah dan tidak terdaftar di kantor desa makanya kami bertahan. Selain itu kami sudah ajukan PK (peninjauan kembali) sejak Januari 2017 tapi belum ada tanggapan dari pengadilan," kata Amran Supiarto, kuasa hukum tergugat.

Eksekusi lahan ini berhasil dilakukan pada pukul 11.00 Wita setelah sejumlah warga berhasil diamankan polisi. Pihak pengadilan mengaku bahwa eksekusi ini berdasarkan surat keputusan pengadilan yang dimenangkan oleh penggugat.

"Eksekusi ini sudah empat kali ditunda dan kalau ada keberatan silahkan berperkara di pengadilan kami hanga jalankan keputusan pengadilan," kata Erang, eksekutor PN Sungguminasa.

Baca juga: Eksekusi Lahan di Gowa Ricuh, Polisi Dihujani Batu 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com