Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grebek Gudang Kayu, Polhut Sita 4.100 Batang Kayu Ilegal di Singkawang

Kompas.com - 03/05/2017, 23:10 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

SINGKAWANG, KOMPAS.com - Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak mengamankan 4.100 batang kayu ilegal

Ribuan batang kayu tersebut, diperoleh dari penggerebekan PO Utama Karya di Jalan Kridasana, Singkawang, Kalimantan Barat. Selain mengamankan 4.100 batang kayu, polhut juga menangkap dua tersangka.

Kepala Balai PPHLHK, Subhan mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang melihat truk bernopol KB 8989 SZ mengangkut kayu.

Truk yang dikendarai STY (45) ini mengangkut kayu dari daerah Serimbu, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak ke Singkawang.

Rabu (26/4/2017) sekitar pukul 05.30 WIB, tim melihat truk itu melintas di Jalan Kridasana. Petugas pun langsung membuntuti hingga menuju gudang.

"Saat digerebek, ada 200 batang kayu jenis meranti yang tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) dibongkar di dalam gudang PO Utama Karya itu," ujar Subhan, Rabu (3/5/2017).

(Baca juga: Diduga Bawa Kayu Ilegal, Kapal Berbendera Malaysia Ditahan di Sabang)

 

Subhan menambahkan, saat membawa kayu tersebut, STY menggunakan dokumen Nota Angkutan Kayu Olahan dari industri kayu di daerah Anjungan, Kabupaten Mempawah.

STY kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kehutanan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak hutan.

Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda Rp 2,5 miliar. Saat ini STY sudah ditahan di Rutan Kelas IIa, Pontianak sejak 27 April 2017.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan di gudang tersebut dan menemukan 3.900 batang kayu berbagai ukuran dan jenis, seperti Belian, Rimba Campuran, dan Meranti. Kayu-kayu tersebut juga tanpa dilengkapi dokumen SKSHH yang sah.

"Dugaan sementara, kayu-kayu itu diduga berasal dari daerah Serimbu dan Sanggau Ledo, dari Kawasan Hutan Cagar Alam Gunung Nyiut dan hutan lindung di sana," unkap Subhan.

Petugas juga menetapkan PR (50) pemilik gudang kayu sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan. PR diduga melanggar Pasal 87 Ayat (1) huruf a dan atau Ayat (1) huruf b UU No 18/2013.

Sementara itu, kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah VIII Pontianak, Iman Rusmana menambahkan, gudang kayu tersebut tidak memiliki izin industri primer. Lokasi gudang tersebut juga dilengkapi mesin pengetam dan pembelah kayu.

"Ada beberapa persyaratan industri primer salah satunya adalah izin resmi dari gubernur atau dari pemerintah pusat jika kapasitas produksi di atas 6.000 kubik," kata Iman.

Kayu-kayu yang ada di gudang tersebut juga hanya dilengkapi dengan dokumen nota yang hanya diperuntukkan kayu hasil budidaya. "Sedangkan di gudang ini semua jenis kayu hasil alam, sehingga dibutuhkan dokumen SKSHH, tapi tidak ada," pungkasnya. 

Kompas TV Ratusan Kubik Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar Disita
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com