Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaga Kelestarian, Perusak Hutan di Gayo Lues Bakal Didenda Rp 10 Juta

Kompas.com - 28/04/2017, 16:11 WIB
Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Masyarakat Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh mengeluarkan peraturan bersama yang menghukum denda perusak hutan di daerah itu dengan nilai maksimal mencapai Rp 10 juta per orang.

Denda tersebut tertuang dalam peraturan bersama masyarakat yang disahkan dan ditetapkan dalam musyawarah yang difasilitasi Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HaKA) di Pining, Gayo Lues.

Peraturan bersama tersebut ditandatangani sembilan penghulu (kepala kampung) di Kecamatan Pining. Sembilan kampung tersebut yakni Kampung Ekan dan Kampung Uring. Kemudian Kampung Gajah, Kampung Lesten, Kampung Pertik, Kampung Pining, Kampung Pepelah, Kampung Pintu Rime, serta Kampung Pasir Putih.

Semua kampung tersebut masuk dalam wilayah Kemukiman Pining.

Selain dihadiri penghulu atau kepala kampung, musyawarah tersebut unsur pimpinan kecamatan, mukim, tokoh masyarakat, serta masyarakat dan undangan lainnya.

Sekretaris Yayasan HaKA Badrul Irfan mengatakan, peraturan yang dikeluarkan masyarakat Pining, Gayo Lues ini, merupakan peraturan bersama untuk menjaga kelestarian kawasan hutan, sungai, serta sumber daya alam lainnya.

"Dalam aturan itu, ada saksi bagi perusak lingkungan seperti peracun ikan, pengeboman, penyetruman, dan lainnya. Dendanya minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 10 juta per orang," kata Badrul, kepada Kompas.com, Jumat (28/4/2017).

Selain sanksi, sebut dia, peraturan tersebut juga mengatur kearifan lokal masyarakat Pining. Seperti padang penggembalaan atau bahasa setempat disebut Blang Peruweren. Kemudian, ada kawasan hutan kampung atau Bur Pruteman, kawasan sumber air masyarakat atau AihAunen.

Kawasan-kawasan tersebut diperuntukkan sesuai untuk kebutuhan masyarakat.

Badrul mengatakan, peraturan tersebut membuktikan kuatnya komitmen masyarakat Pining menjaga kelestarian hutan, sungai, serta sumber daya alam lainnya.

"Dan ini patut ditiru oleh masyarakat lainnya di Provinsi Aceh guna memastikan kelestarian hutan dan sumber daya alam di sekitar mereka. Kami yakin aturan yang dibuat ini juga akan diawasi oleh masyarakat setempat secara ketat," ucap Badrul.

Baca juga: Kisah Sri Hartini, "Kartini" Penjaga Hutan Adat yang Pegang Teguh Pesan Ayah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com